LIDIK.ID, Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus perampokan bank di Jawa Timur oleh pasangan suami istri dengan kerugian ditaksir Rp 60,2 miliar.
Kejaksaan Agung Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi membenarkan pihaknya telah menetapkan pasangan berinisial DC dan RK sebagai tersangka dalam pembobolan Bank Jatim.
“Pasangan suami istri DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan pergudangan sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (14/6/2022).
Saat itu, Bank Jatim menyetujui pinjaman yang diajukan oleh suami istri DC dan RK, tetapi jumlah yang dicairkan “hanya” Rs 50 miliar.
Namun sejak tahun 2016 pinjaman tersebut dinyatakan kredit macet oleh Bank Jatim. Bahkan, hingga saat ini gedung gudang tersebut belum berdiri.
Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dan menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 60,2 miliar.
Selain itu, Kasna menjelaskan penyelidikan yang dilakukan oleh Tanjung Perak Kejari Surabaya mengungkapkan bahwa sejak awal pasangan DC dan RK memiliki niat untuk membobol Bank Jatim, termasuk dokumen palsu, dan meningkatkan anggaran menjadi Rp 77 miliar selama pinjaman. proses aplikasi dengan Bank Jatim.
Discussion about this post