Lidik.id, Karawang – Nasib tragis menimpa Dina Oktaviani, pegawai sebuah minimarket di Purwakarta. Perempuan muda itu ditemukan tewas mengambang di aliran Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Polisi kemudian mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah atasannya sendiri, Heryanto (27).
Kasus ini bermula dari temuan jasad perempuan tanpa identitas di Sungai Citarum. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Dina, pegawai minimarket di Rest Area KM 72A, Purwakarta. Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban sebelum meninggal dunia.
Kepolisian Resor (Polres) Karawang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kerjanya.
“Pelaku merupakan pegawai minimarket dan berhasil ditangkap di Rest Area KM 72A Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Motif dan Kronologi Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan, Heryanto mengaku membunuh korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia bermaksud menguasai harta milik korban, seperti perhiasan, ponsel, dan sepeda motor.
Pelaku mengajak korban ke rumahnya sebelum akhirnya mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah korban tewas, pelaku sempat menyetubuhi korban dan kemudian membuang jasadnya ke Sungai Citarum menggunakan mobil sewaan.
“Dilakukan sendiri. Diangkat, enteng. Terus dibawa ke Citarum,” ujar Heryanto dalam video pengakuannya yang diterima polisi.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dari tangan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, satu sepeda motor, dan dua telepon genggam. Heryanto mengaku telah menjual sebagian barang berharga milik korban.
“Sudah saya jual, dapat Rp4 juta,” ucapnya.
Ia juga menyembunyikan motor korban di sebuah rumah kosong di Wanawali, Purwakarta. Sementara tas korban berisi data pribadi dimusnahkan pelaku untuk menghilangkan jejak.
Proses Hukum dan Pelimpahan Kasus
Polisi menetapkan Heryanto sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, serta akan menambahkan pasal lain terkait dugaan pemerkosaan dan pencurian.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum setempat.
“Lokasi awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, sehingga tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Polres Purwakarta,” ujar Ipda Cep Wildan.
Sebelumnya, warga Desa Curug, Karawang, digemparkan dengan penemuan jasad perempuan mengambang di sungai. Korban kemudian diketahui adalah pegawai minimarket yang hilang sejak beberapa hari sebelum ditemukan.
Discussion about this post