Rabu, 17 Agustus 2022
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Lampung

Pelabuhan Merak Kembali dibuka, Ini Syarat Penumpang yang Boleh Naik

25 April 2020
Pelabuhan Merak Kembali dibuka, Ini Syarat Penumpang yang Boleh Naik
Pelabuhan Merak (foto: satubanten)

Pelabuhan Merak (foto: satubanten)

1.1k
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, CILEGON – Larangan mudik oleh pemerintah sempat membuat pelabuhan merak berhenti beroprasi dan hanya melayani mengangkutan pangan. Namun, hari ini pelabuhan tersebut kembali operasional, kapal serta layanan penumpang dibuka kembali.

Layanan kembali dibuka setelah pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa larangan mudik hanya berlaku bagi wilayah dengan kategori PSBB. Terkait hal ini, pengelola pelabuhan memperbolehkan masyarakat untuk menyeberang dari dan ke Sumatera via Pelabuhan Merak.

Baca Lainnya

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

Pelayanan ini dibuka setelah Kemenhub mengeluarkan Permenhub No 25 Tahun 2020. Peraturan itu menindaklanjuti larangan dari Presiden Jokowi terkait masyarakat umum dilarang mudik.

“Iya, jadi sesuai dengan Permenhub 25 Tahun 2020 yang terbit kemarin yang sudah beredar di media sosial. Jadi kita yang di lapangan bertumpu pada legal aspek tersebut, jadi yang dilarang adalah keluar masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi di Merak, Jumat (24/4/2020).

Cilegon bukan termasuk wilayah PSBB, dengan begitu pelabuhan Merak masih dibuka untuk melayani penumpang pejalan kaki atau kendaraan. Syaratnya, pemudik bukan bukan dari wilayah PSBB.

Sebagai contoh, warga Cilegon boleh mudik ke Lampung. Dua daerah itu tidak masuk kategori PSBB. Beda halnya apabila pemudik dari Lampung tujuan Tangerang, maka penumpang tidak diperkenankan menyeberang.

“Jadi keluar masuk PSBB yang dilarang, karena pelabuhan Merak itu bukan wilayah PSBB maka angkutan kendaraan, penumpang, dan orang masih diperkenankan,” ujarnya.

Pelabuhan Merak akan tutup jika Cilegon masuk kategori PSBB. Seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta karena wilayahnya masuk dalam PSBB, maka operasional Bandara ditutup.

Hingga saat ini, pelabuhan merak masih bisa melayani penumpang. Pelabuhan akan tutup apabila Cilegon menjadi zona merah. Begitu pula pelabuhan Bakauheni yang akan berhenti beroperasi apabila Lampung masuk ke dalam kategori zona merah.

 

 

Tags: Larangan MudikPelabuhan BakauheniPelabuhan MerakPemudikPSBB
Post sebelumnya

Facebook Merilis Messenger Rooms, Bisa Video Call Hingga 50 Orang

Post selanjutnya

Kabar Baik! Jokowi : Udara di Indonesia Bisa Matikan Virus Corona

BeritaTerkait

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti
Nasional

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

17 Agustus 2022
276
Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia
Nasional

Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

16 Agustus 2022
251
Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Nasional

Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

15 Agustus 2022
252
Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu
Nasional

Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu

15 Agustus 2022
248
Bharada E Bungkam Karena Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bunuh Brigadir J
Nasional

Bharada E Bungkam Karena Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bunuh Brigadir J

14 Agustus 2022
327
Adanya Ancaman Krisi Pangan, Presiden Jokowi Ajak Rakyat Tak Bergantung Pada Beras Lagi
Nasional

Adanya Ancaman Krisi Pangan, Presiden Jokowi Ajak Rakyat Tak Bergantung Pada Beras Lagi

14 Agustus 2022
265

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Populer

  • Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bharada E Bungkam Karena Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bunuh Brigadir J

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Anaknya Ditilang, Pria di Banyuasin Kejar Polisi Sambil Bawa Celurit dan Parang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Ungkap Dalang Penembakan Brigadir J

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Es Krim Aice Kembali Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

17 Agustus 2022
Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

16 Agustus 2022
Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

15 Agustus 2022
Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu

Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu

15 Agustus 2022
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK LAMPUNG
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2021 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
    • LIDIK SUMUT
  • Nasional
  • Lampung
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Viral

© 2019 - 2021 LIDIK.ID