LIDIK.ID, CILEGON – Larangan mudik oleh pemerintah sempat membuat pelabuhan merak berhenti beroprasi dan hanya melayani mengangkutan pangan. Namun, hari ini pelabuhan tersebut kembali operasional, kapal serta layanan penumpang dibuka kembali.
Layanan kembali dibuka setelah pemerintah mengeluarkan peraturan bahwa larangan mudik hanya berlaku bagi wilayah dengan kategori PSBB. Terkait hal ini, pengelola pelabuhan memperbolehkan masyarakat untuk menyeberang dari dan ke Sumatera via Pelabuhan Merak.
Pelayanan ini dibuka setelah Kemenhub mengeluarkan Permenhub No 25 Tahun 2020. Peraturan itu menindaklanjuti larangan dari Presiden Jokowi terkait masyarakat umum dilarang mudik.
“Iya, jadi sesuai dengan Permenhub 25 Tahun 2020 yang terbit kemarin yang sudah beredar di media sosial. Jadi kita yang di lapangan bertumpu pada legal aspek tersebut, jadi yang dilarang adalah keluar masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi di Merak, Jumat (24/4/2020).
Cilegon bukan termasuk wilayah PSBB, dengan begitu pelabuhan Merak masih dibuka untuk melayani penumpang pejalan kaki atau kendaraan. Syaratnya, pemudik bukan bukan dari wilayah PSBB.
Sebagai contoh, warga Cilegon boleh mudik ke Lampung. Dua daerah itu tidak masuk kategori PSBB. Beda halnya apabila pemudik dari Lampung tujuan Tangerang, maka penumpang tidak diperkenankan menyeberang.
“Jadi keluar masuk PSBB yang dilarang, karena pelabuhan Merak itu bukan wilayah PSBB maka angkutan kendaraan, penumpang, dan orang masih diperkenankan,” ujarnya.
Pelabuhan Merak akan tutup jika Cilegon masuk kategori PSBB. Seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta karena wilayahnya masuk dalam PSBB, maka operasional Bandara ditutup.
Hingga saat ini, pelabuhan merak masih bisa melayani penumpang. Pelabuhan akan tutup apabila Cilegon menjadi zona merah. Begitu pula pelabuhan Bakauheni yang akan berhenti beroperasi apabila Lampung masuk ke dalam kategori zona merah.
Discussion about this post