Rabu, 27 Januari 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Pelabuhan Merak Tegas Tak Layani Penumpang Mulai Hari Ini, Terkecuali Ini

24 April 2020
Pelabuhan Merak Tegas Tak Layani Penumpang Mulai Hari Ini, Terkecuali Ini

Pelabuhan Merak (Foto:Bantenhits)

709
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, CILEGON – Seperti yang telah diumumkan pemerintah sebelumnya, bahwa tepat hari Jumat 24 April 2020, larangan mudik akan berlaku untuk semua masyarakat Indonesia. Tak hanya ucapan, seperti yang di sampaikan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy, hati ini (24/4)

Ia menyampaikan Pelabuhan Merak, Banten, tidak akan melayani penumpang yang akan menyeberang menuju Bakauheni mulai Jumat (24/4).

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Polri Rencanakan Pam Swakarsa, Karo Penmas : Berbeda Dengan Tahun 1998

Hal ini seperti kebijakan pemerintah untuk mencegah virus corona Covid-19 menyebar semakin banyak di Indonesia.

Kebijakan ini berlaku untuk pemudik dan penumpang yang hendak menyebrang, namun khusus kendaraan yang mengangkut sembako, bahan kebutuhan pokok dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak lainnya akan tetap dilayani.

Hal ini berbeda karena kebutuhan pokok sangat dibutuhkan untuk masyarakat saat pandemi. Hasan juga menyampaikan bahwa ia melakukan pemberhentian angkut penumpang sesuai peringatan pemerintah.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Wibowo mengatakan berdasarkan perintah Kakorlantas Polri, Pelabuhan Merak akan ditutup bagi penumpang. Termasuk kendaraan pribadi yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera.

“Khusus Pelabuhan Merak sesuai arahan Kakorlantas, mulai besok (Jumat) tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang diizinkan hanya mengangkut barang sembako,” kata Wibowo seperti yang dikutip CNN

Bahkan Wibowo menyampaikan, untuk di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa, sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas.

“Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui GT Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal,” tegasnya.

Tak hanya Pelabuhan Merak, Kementerian Perhubungan juga telah melarang seluruh kapal laut mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 8 Juni 2020. Hal ini menyusul larangan mudik yang sudah diputuskan Presiden Joko Widodo.

“Kami siapkan bahwa ada larangan menggunakan kapal penumpang mulai 24 April 2020 sampai 8 Juni 2020,” ucap Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo dalam video conference, Kamis (23/4).

Titik pemeriksaan sudah tersebar di 15 titik wilayah Polda Banten. Salah satu lokasi pemeriksaan berada di Gerbang Tol Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya di Kabupaten Tangerang hingga di sekitar Pelabuhan Merak.

Namun, kapal penumpang yang melayani tenaga kerja Indonesia (TKI) tetap diizinkan untuk beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan kapal penumpang beroperasi jika melayani pemulangan awak buah kapal (ABK) dari luar negeri.

Kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh seluruh Pelabuhan bersama kerja sama masyarakat diharapkan akan bisa menekan jumlah kasus virus corona Covid-19. Hingga Jumat, 24 April 2020 pukul 10:00 WIB kasus Positif Covid 19 telah mencapai 7.775 kasus.

Tags: BantenCilegonCoronaCovid-19covid19LampungMerakmudiknasionalPelabuhanSumatera
Post sebelumnya

Kemenhub: Nekat Mudik Akan Diminta Putar Balik

Post selanjutnya

Penerbangan di RI Mulai Hari Ini ditiadakan, Berikut Pengecualian

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

27 Januari 2021
145
Polri Rencanakan Pam Swakarsa, Karo Penmas : Berbeda Dengan Tahun 1998

Polri Rencanakan Pam Swakarsa, Karo Penmas : Berbeda Dengan Tahun 1998

26 Januari 2021
129
Polri Terapkan Konsep Presisi Dalam Penanganan Kasus Natalius Pigai

Polri Terapkan Konsep Presisi Dalam Penanganan Kasus Natalius Pigai

25 Januari 2021
151
Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas, Wakapolda Tekankan Prinsip Betah

Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas, Wakapolda Tekankan Prinsip Betah

25 Januari 2021
127
Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

24 Januari 2021
133
Kapolda Banten Perkuat Sinergitas Bersama Ulama Banten

Kapolda Banten Perkuat Sinergitas Bersama Ulama Banten

23 Januari 2021
134

Discussion about this post

Populer

  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi,  Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Rumah Longsor di Perumahan Citraland, Begini Tanggapan DLH Provinsi Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Tewas Tenggelam Diduga Terhanyut Ombak Saat Memancing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Provinsi Lampung Batalkan Putusan KPU Kota, Eva – Deddy di Diskualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mirip Jessica Iskandar, Video Berdurasi 30 Detik di Buru Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

27 Januari 2021
Gubernur Arinal Lakukan Koordinasi Pelaksanan Pembangunan Kawasan Terintegrasi

Gubernur Arinal Lakukan Koordinasi Pelaksanan Pembangunan Kawasan Terintegrasi

27 Januari 2021
Polsek Sunggal Tangkap 2 Pria dan 1 Wanita Pengedar Sabu

Polsek Sunggal Tangkap 2 Pria dan 1 Wanita Pengedar Sabu

26 Januari 2021
Polri Rencanakan Pam Swakarsa, Karo Penmas : Berbeda Dengan Tahun 1998

Polri Rencanakan Pam Swakarsa, Karo Penmas : Berbeda Dengan Tahun 1998

26 Januari 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID