LIDIK.ID, CILEGON – Seperti yang telah diumumkan pemerintah sebelumnya, bahwa tepat hari Jumat 24 April 2020, larangan mudik akan berlaku untuk semua masyarakat Indonesia. Tak hanya ucapan, seperti yang di sampaikan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy, hati ini (24/4)
Ia menyampaikan Pelabuhan Merak, Banten, tidak akan melayani penumpang yang akan menyeberang menuju Bakauheni mulai Jumat (24/4).
Hal ini seperti kebijakan pemerintah untuk mencegah virus corona Covid-19 menyebar semakin banyak di Indonesia.
Kebijakan ini berlaku untuk pemudik dan penumpang yang hendak menyebrang, namun khusus kendaraan yang mengangkut sembako, bahan kebutuhan pokok dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak lainnya akan tetap dilayani.
Hal ini berbeda karena kebutuhan pokok sangat dibutuhkan untuk masyarakat saat pandemi. Hasan juga menyampaikan bahwa ia melakukan pemberhentian angkut penumpang sesuai peringatan pemerintah.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Wibowo mengatakan berdasarkan perintah Kakorlantas Polri, Pelabuhan Merak akan ditutup bagi penumpang. Termasuk kendaraan pribadi yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera.
“Khusus Pelabuhan Merak sesuai arahan Kakorlantas, mulai besok (Jumat) tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang diizinkan hanya mengangkut barang sembako,” kata Wibowo seperti yang dikutip CNN
Bahkan Wibowo menyampaikan, untuk di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa, sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas.
“Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kita keluarkan melalui GT Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal,” tegasnya.
Tak hanya Pelabuhan Merak, Kementerian Perhubungan juga telah melarang seluruh kapal laut mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 8 Juni 2020. Hal ini menyusul larangan mudik yang sudah diputuskan Presiden Joko Widodo.
“Kami siapkan bahwa ada larangan menggunakan kapal penumpang mulai 24 April 2020 sampai 8 Juni 2020,” ucap Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo dalam video conference, Kamis (23/4).
Titik pemeriksaan sudah tersebar di 15 titik wilayah Polda Banten. Salah satu lokasi pemeriksaan berada di Gerbang Tol Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya di Kabupaten Tangerang hingga di sekitar Pelabuhan Merak.
Namun, kapal penumpang yang melayani tenaga kerja Indonesia (TKI) tetap diizinkan untuk beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan kapal penumpang beroperasi jika melayani pemulangan awak buah kapal (ABK) dari luar negeri.
Kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh seluruh Pelabuhan bersama kerja sama masyarakat diharapkan akan bisa menekan jumlah kasus virus corona Covid-19. Hingga Jumat, 24 April 2020 pukul 10:00 WIB kasus Positif Covid 19 telah mencapai 7.775 kasus.
Discussion about this post