LIDIK.ID, JAKARTA – Terkait dengan New Normal dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai dilonggarkan dalam tataan kehidupan baru untuk membrantas pandemi Corona (COVID-19), pemerintah mulai membuka kembali aktifitas masyarakat secara berkala. Termasuk keluar-masuknya masyarakat ke suatu daerah.
Pada hari Senin, 8 Juni 2020, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mengedarkan Surat Dinas terkait kepemilikan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Surat ini berdasarkan dengan Surat Sekertaris Daerah 490/-079.
Melalui surat dinas Penanaman Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pengecualian Kepemilikan SIKM sebagai berikut :
- Pengecualian Kepemilikan SIKM mencangkup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkama Konstitusi, Mahkama Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pengecualian Kepemilikan SIKM Sebagaimana dimaksud diatas juga mencangkup advokat yang merupakan mitra penegak hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkama Konstitusi, Mahkama Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dimana surat Kepemilikan SIKM didasari oleh hukum yang telah diatur oleh pemerintah.
Discussion about this post