Kamis, 15 April 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Hukum

Pemerintah Edarkan Surat Dinas Terkait SIKM, Berikut Pengecualiannya

10 Juni 2020
Pemerintah Edarkan Surat Dinas Terkait SIKM, Berikut Pengecualiannya

Ilustrasi kendaraan keluar masuk jalan

752
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, JAKARTA – Terkait dengan New Normal dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai dilonggarkan dalam tataan kehidupan baru untuk membrantas pandemi Corona (COVID-19), pemerintah mulai membuka kembali aktifitas masyarakat secara berkala. Termasuk keluar-masuknya masyarakat ke suatu daerah.

Pada hari Senin, 8 Juni 2020, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta mengedarkan Surat Dinas terkait kepemilikan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Surat ini berdasarkan dengan Surat Sekertaris Daerah 490/-079.

Baca Lainnya

Polda Banten Gaungkan Program ” Polisi Sayang Anak Yatim dan Ngaji Bareng Kapolda “

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Melalui surat dinas Penanaman Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pengecualian Kepemilikan SIKM sebagai berikut :

  1. Pengecualian Kepemilikan SIKM mencangkup semua unsur yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkama Konstitusi, Mahkama Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Pengecualian Kepemilikan SIKM Sebagaimana dimaksud diatas juga mencangkup advokat yang merupakan mitra penegak hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkama Konstitusi, Mahkama Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dimana surat Kepemilikan SIKM didasari oleh hukum yang telah diatur oleh pemerintah.

 

 

Tags: DKIjakartanasionalPemerintahSIKM
Post sebelumnya

Garuda Indonesia Regional Lampung Siap Terapkan New Normal

Post selanjutnya

Con Walikota Ike Edwin Unggul Polling Radar Lampung dan PolingKita. Com

BeritaTerkait

Polda Banten Gaungkan Program ” Polisi Sayang Anak Yatim dan Ngaji Bareng Kapolda “

Polda Banten Gaungkan Program ” Polisi Sayang Anak Yatim dan Ngaji Bareng Kapolda “

14 April 2021
139
Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

13 April 2021
130
Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

13 April 2021
319
Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

13 April 2021
328
Kunjungi Banten, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Minta Polda Banten Tangkal Radikalisme

Kunjungi Banten, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Minta Polda Banten Tangkal Radikalisme

13 April 2021
309
1 Ramadhan 1442/2021 Jatuh Pada Selasa Besok

1 Ramadhan 1442/2021 Jatuh Pada Selasa Besok

12 April 2021
214

Discussion about this post

Populer

  • Nekat Mudik Ke Lampung? Kendaraan di Tahan, Pengemudi Balik Kanan!

    Nekat Mudik Ke Lampung? Kendaraan di Tahan, Pengemudi Balik Kanan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puan Maharani Miliki Darah Keturunan Lampung? Cek Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Maskot Pintu Gerbang Masuk Lampung Timur Dinilai Tidak Terawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

IRT Asal Tanggamus Larikan Uang Majikan 1 M

IRT Asal Tanggamus Larikan Uang Majikan 1 M

15 April 2021
Wali Kota Berikan Arahan Satgas Covid-19 Kecamatan Perketat Prokes

Wali Kota Berikan Arahan Satgas Covid-19 Kecamatan Perketat Prokes

15 April 2021
Taman Maskot Pintu Gerbang Masuk Lampung Timur Dinilai Tidak Terawat

Taman Maskot Pintu Gerbang Masuk Lampung Timur Dinilai Tidak Terawat

14 April 2021
Bambu Kuning Kotor, Eva Dwiana Minta Segera di Eksekusi!

Bambu Kuning Kotor, Eva Dwiana Minta Segera di Eksekusi!

14 April 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID