LIDIK.ID , Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selasa, (18/1/2022).
Diketahui kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Karena ini adalah upaya tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya, pemerintah kembali memastikan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yakni Rp 14 ribu per liter.
Dengan harga tersebut tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng yang kemasannya 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 7,6 triliun,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis.
“Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan dipasok sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi rutin setiap bulan terhadap implementasi kebijakan ini” kata Airlangga Hartarto, saat memimpin rapat Komite Pengarah BPDPKS.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni Rp 14 ribu per liter akan dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberi waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” pungkas Airlangga.
Rapat Komite Pengarah BPDPKS turut dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Utama BPDPKS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan, Menteri Keuangan diwakili Direktur Jenderal Perbendaharaan, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam.
Selain itu, hadir Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agrobisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS, Narasumber Utama Komite Pengarah, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian.
(PRS)
Discussion about this post