Lidik.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer di kementerian dan lembaga negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa meskipun pemerintah melakukan efisiensi anggaran, kebijakan ini tidak akan berdampak pada tenaga honorer.
Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025). Dia menanggapi isu yang beredar bahwa tenaga honorer akan terdampak akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Terkait berita mengenai PHK honorer di lingkungan kementerian/lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, pemerintah telah memastikan bahwa langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran kementerian dan lembaga tidak akan mempengaruhi keberlanjutan kerja tenaga honorer.
“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran kementerian/lembaga tidak terdampak pada honorer,” tambahnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan efisiensi anggaran tetap berjalan tanpa mengganggu pembayaran tenaga honorer. Hal ini dilakukan dengan tetap mengacu pada arahan Presiden terkait pelayanan publik yang optimal.
“Untuk itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden, yaitu pelayanan publik yang baik,” tuturnya.
Langkah efisiensi anggaran ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pengelolaan APBN dan APBD untuk Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga guna meningkatkan efisiensi belanja negara.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap anggaran negara dapat dikelola lebih baik tanpa mengorbankan tenaga honorer yang berperan penting dalam berbagai sektor.
Discussion about this post