Lidik.id, Surabaya – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya terus bergulir. Salah satu pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, menyatakan kesiapannya menghadapi laporan hukum yang dilayangkan oleh salah satu mantan karyawannya, Nila Handiani.
Pernyataan tersebut disampaikan Diana usai kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menyeret nama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Diana sempat mendatangi rumah dinas Armuji dan menyampaikan permohonan maaf, namun enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Untuk konfirmasi yang lain-lain itu saya tidak mengonfirmasi dari pertama,” ujarnya singkat saat ditemui, Senin (14/4).
Meski begitu, Diana menegaskan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum. “Iya, enggak masalah, silakan [laporan]. Oh siap [menjalani proses hukum],” katanya. Namun, ia tetap memilih bungkam saat ditanya apakah Nila benar merupakan karyawan di perusahaannya. “Saya enggak mau menjawab itu semua. Jadi saya menghormati proses hukum ya,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut angkat bicara. Ia menilai, kasus dugaan penyitaan ijazah ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan menjadi polemik publik.
“Kalau ada seperti ini pidanakan saja. Kalau seperti ini akhirnya jadi gaduh, karena emosi,” ujar Eri saat ditemui di Gedung Siola.
Eri menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah karyawannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Ia pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami tetap bisa melakukan mediasi. Kalau mediasi tidak berhasil, pengawasan selanjutnya ada di provinsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Nila Handiani resmi melaporkan Jan Hwa Diana ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (14/4). Dalam laporannya, Nila hanya meminta agar ijazah miliknya segera dikembalikan oleh perusahaan.
“Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja,” ungkap Nila.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali isu lama soal praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang dinilai merugikan hak pekerja.
Discussion about this post