Sabtu, 27 Februari 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Pemkab Batu Bara Diduga Bobol Uang Negara Sebesar Rp.205.172.961.203,90

12 Februari 2020
Pemkab Batu Bara Diduga Bobol Uang Negara Sebesar Rp.205.172.961.203,90
157
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

(LIDIK.ID) – BATUBARA – Pemerintah Batubara merugikan uang negara sebesar Rp.205.961.203,90, pasalnya PT Inalum tidak menyetorkan kekurangan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Tahun Anggaran 2017 kepada Pemerintah Kota Batubara sebagai suatu kewajiban sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara No.62.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018, (27/06/2018).

Demikian pernyataan Ratama Saragih Wali Kota DPD LSM Lira T.Tinggi yang juga sebagai Jejaring Ombudsman Sumatera Utara (12/02/2020) melaui pesan Washapnya.

Baca Lainnya

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Lagi katanya bahwa sebelumnya Lira sudah melayangkan surat No.02-III/AU/DPD/LIRA/2020. (27/01/2020). perihal klarifikasi namun sampai berita ini diturunkan Pemkab Batubara tidak menggubrisnya, bahkan nomor kontak (0622697703) yang diberikan sekretariat Pemkab Batubara pun tidak pernah diangkat.

Dalam LHP BPK Sumut jelas dirinci bahwa Tahun Anggaran 2017 pajak daerah Pemkab Batubara disajikan sebesar Rp.35.619.374.653,00 dengan realisasi sebesar Rp.40.946.947.204,00 atau 114,96%.

Adapun kronologisnya, pada (21/01/2014) kepala BPPRD Mengirim surat nomor.973/004/DISPENDA/I/2004 kepada direktur PT.Inalum perihal pemberitahuan pembayaran PPJ non PLN.Hal tersebut terkait dengan berakhirnya master agreement (perjanjian kerja sama RI dengan pihak Jepang), yang mewajibkan PT Inalum mengikuti ketentuan pajak daerah sesuai dengan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Besaran pajak yang akan dibayar oleh PT.Inalum adalah sebesar Rp.2.822.688.000,00 bulan November dan Desember 2013. Besaran tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp.605,00/kwh.

Pada (19/11/2015) pemkab Batu Bara (pihak pertama) dhi.diwakili kepala BPPRD dan PT.Inalum (pihak kedua) dhi.diwakili Direktur keuangan, menandatangani nota kesepahaman tentang pembayaran PPJ wilayah kabupaten Batu Bara yang isinya antara lain : pihak PT.Inalum terutang sejak masa pajak bulan september 2014.

Pada (11/12/2015) PT.Inalum melakukan pembayaran sementara PPJ kepada Pemkab Batu Bara dengan tarif sebesar Rp.79,37/kwh dengan nilai pembayaran sebesar Rp.4.796.280.684,00 untuk September 2014 s.d Agustus 2015.Pembayaran PPJ tersebut didasarkan atas tarif yang diatur dalam nota kesepahaman tanpa memperhatikan tarif yang diatur dalam peraturan bupati (perbup) No.51/2004 tentang tata cara pemungutan PPJ yang menetapkan tarif PPJ sebesar Rp.605,00/kwh, disusun berdasarkan Perda dan Permen ESDM serta berdasarkan hasil studi banding.Perubahan tarif PPJ per kwh dari Rp.605,00 menjadi Rp.79,37 dilakukan sepihak oleh PT.Inalum karena tarif sebesar Rp 79,37 hanya didasarkan pada biaya produksi listrik PT.Inalum tanpa memperhatikan tarif dasar harga listrik.

Perubahan tarif PPJ sebesar Rp.605,00 menjadi Rp.79,37 yang disepakati dalam nota kesepahaman tidak sah, karena nota kesepahaman tersebut hanya ditandatangani kepala BPPRD tanpa persetujuan kepala daerah.
Nota kesepahaman yang telah ditandatangani merugikan pemkab Batu Bara (Negara) karena membolehkan PT.Inalum tidak membayar PPJ terutang periode November 2013 s.d Agustus 2014.

Lebih parahnya lagi dalam LHP BPK Batu Bara TA.2017 di jelaskan bahwa Pemkab Batu Bara tidak pernah menerbitkan SKPDKB dasar Pengakuan Hutang kepada PT.Inalum sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 80 Perda No.9/2010 tentang Pajak Daerah, sehingga mengakibatkan kerugian Negara ratusan Miliar Rupiah.

Jika hal ini tidak di tindak tegas maka kerugian Negara yang diakibatkan kelalain dan Dugaan Indikasi KKN membawa bencana yang besar bagi Negara Ini.
Sebelumnya Ratama sebagai jejaring Ombudsman Sumatera Utara sudah mendiskusikan case ini kepada Abiyadi Siregar Kepala Ombudsman Sumatera Utara sepekan yang lalu di kantor Ombudsman Sumatera Utara di Medan.

Post sebelumnya

Menteri PPPA: 1.940 Anak Jadi Korban Kejahatan Online Sejak 2017-2019

Post selanjutnya

MUI Minta Jokowi Pecat Kepala BPIP Soal Pernyataan Agama Adalah Musuh Pancasila

BeritaTerkait

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

25 Februari 2021
226
Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

25 Februari 2021
127
Sandiaga Uno Bersama Kapolri Perkuat Lima Destinasi Wisata di Masa Pandemi Covid – 19

Sandiaga Uno Bersama Kapolri Perkuat Lima Destinasi Wisata di Masa Pandemi Covid – 19

24 Februari 2021
371
Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi

Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi

24 Februari 2021
131
Peringatan Isra Mi’raj di Batalkan, Kapolesta Tanggerang Beri Apresiasi

Peringatan Isra Mi’raj di Batalkan, Kapolesta Tanggerang Beri Apresiasi

23 Februari 2021
131
Pangdam XVIII/Kasuari Terima Kunjungan KPK RI

Pangdam XVIII/Kasuari Terima Kunjungan KPK RI

23 Februari 2021
186

Discussion about this post

Populer

  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Organisasi Menuntut Kampus UBL Segera Cabut Laporan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Lantik 185 Orang PPPK Pemkab Tanggamus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Bupati Lantik 185 Orang PPPK Pemkab Tanggamus

Bupati Lantik 185 Orang PPPK Pemkab Tanggamus

26 Februari 2021
Polres Tanggamus Gelar Deklarasi dan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Polres Tanggamus Gelar Deklarasi dan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

25 Februari 2021
Polda Lampung Gelar Pelatihan ” Public Speaking “

Polda Lampung Gelar Pelatihan ” Public Speaking “

25 Februari 2021
Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

25 Februari 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID