Kamis, 2 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Lampung Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Himbau Perusaahaan di Wilayahnya Untuk Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

7 April 2022
Pemkot Bandar Lampung Himbau Perusaahaan di Wilayahnya Untuk Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

FOTO: Ilustrasi pemberian THR

205
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pemerintah Kota(Pemkot) Bandar Lampung, mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bandar Lampung untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Kamis, (7/4/2022).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Lainnya

Tim DVI Tekankan Ketelitian Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu

Sulsel Ganti Botol Plastik Rumput Laut dengan Buoy Ramah Lingkungan

“Kami selalu ingatkan perusahaan untuk membayar THR Lebaran 1443 H secara penuh dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman di Bandarlampung, dikutip dari REPUBLIKA.CO.ID

Ia menekankan, pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun menurut peraturan berhak mendapat THR senilai satu bulan gaji dan pekerja dengan masa kurang dari satu tahun nilai tunjangannya dihitung berdasarkan masa dia bekerja.

Dia mengatakan, kondisi perekonomian yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19 sudah mulai pulih kembali, karenanya tahun ini perusahaan-perusahaan diharapkan bisa memberikan THR penuh kepada pekerja.

“Kalau misalnya ada kendala silakan dimusyawarahkan antara perusahaan dan serikat pekerjanya. Tapi jangan sampai tidak dibayar,” katanya.

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung akan mendirikan posko pengaduan THR di lantai 8 Mal Pelayanan Terpadu Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Pekan kedua Ramadhan 1443 H ini kita akan siapkan posko pengaduannya, dengan petugas dari Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja,” kata Wan Abdurrahman.

Menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya pengaduan mengenai pembayaran THR yang disampaikan ke posko tidak banyak, rata-rata kurang dari 10 pengaduan.

“Macam-macam pengaduannya, ada yang terkait besaran pembayaran dan ada juga yang tidak dibayarkan THR,” pungkasnya.

 

(PRS)

Post sebelumnya

Presiden RI Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443

Post selanjutnya

Presiden RI Kunker ke Jambi, Bagikan BLT Minyak Goreng Dan Tinjau Candi

BeritaTerkait

Tim DVI Tekankan Ketelitian Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu

Tim DVI Tekankan Ketelitian Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu

7 September 2025
162
Sulsel Ganti Botol Plastik Rumput Laut dengan Buoy Ramah Lingkungan

Sulsel Ganti Botol Plastik Rumput Laut dengan Buoy Ramah Lingkungan

6 September 2025
301
Anggota DPR Dukung Inovasi Pengelolaan Sampah di Tol Bakter

Anggota DPR Dukung Inovasi Pengelolaan Sampah di Tol Bakter

30 Juli 2025
334
Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Lampung Selatan: Polri Untuk Masyarakat

Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Lampung Selatan: Polri Untuk Masyarakat

1 Juli 2025
274

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Keluarga Korban Bocah MZA Tewas Digorok Ngamuk di PN Kolaka, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

    Keluarga Korban Bocah MZA Tewas Digorok Ngamuk di PN Kolaka, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Retaknya Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Dapat Pujian Dedi Mulyadi di Tengah Konflik dengan Tetangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Tegaskan Kendaraan dengan Pajak Mati Tetap Bisa Isi BBM di SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia