LIDIK.ID , Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung serahkan petikan keputusan Walikota Bandar Lampung tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Pelamar Umum Formasi 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Rabu, (20/01).
Penyerahan SK CPNS diberikan oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, dengan didampingi Asisten III Sekretariat Pemerintah Kota Bandar Lampung Syaprodi dan Kepala BKD Kota Bandar Lampung Wakhidi di Gedung Semergou Sekretariat Kota Bandar Lampung.
Walikota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, yang perlu diperhatikan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) haruslah mentaati peraturan yang sudah berlaku, bekerja dengan baik, disiplin, sesuai dengan sumpah jabatan dab mentaati perundang-undangan yang ditetapkan.
“Bagi yang gak disiplin, bisa berhenti dari Pegawai Negeri Sipil, ini sudah ada aturannya 46 hari selama setahun gak masuk tanpa keterangan bisa diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil, taati aturan perundang-undangan karena itu yang utama, itu dasar adik-adik kerja termasuk disiplin PNS, karena ini harus dipatuhi dan taati oleh semua PNS di seluruh Indonesia,” ujar Walikota Herman HN.
Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (KBKD) Bandar Lampung Wakhidi, mengatakan, penyerahan Surat Keputusan (SK) Walikota Bandar Lampung tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum tahun 2019 diberikan kepada 341 orang.
“Jadi penyerahan SK CPNS pada hari ini berjumlah 341 orang, penyerahan ini ada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, tenaga pendidikan itu ada 231 orang yakni 203 Guru SD dan 28 Guru SMP, nah yang 110 itu seluruhnya tenaga kesehatan baik Bidan, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis,” pungkas Wakhidi
(AGT)
Discussion about this post