LIDIK.ID, BANDAR LAMPUNG – Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah Mengeluarkan Aturan terkait THR Keagamaan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Begitu pula yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung. Pemerintah telah siap menggelontorkan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 70 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1441H/2020M kepada sekitar 15 ribuan orang pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan bahwa pada prinsipnya pembayaran THR harus sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah harus tunduk dan patuh mengikutinya.
“Intinya kita tidak akan keluar dari kebijakan pusat. Tapi yang jelas kita pasti tunduk dengan aturan yang dikeluarkan oleh pusat. Kita usahakan sesuai dengan ketentuan (untuk pencairannya),” kata Fahrizal Darminto di Balai Keratun, Selasa, 12 Mei 2020.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin mengatakan bahwa pihaknya menunggu arahan dan petunjuk teknis dari pusat. Ia mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
“Anggarannya sekitar Rp. 70 miliar untuk THR. Ada sekitar 15 ribuan orang PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya, Selasa, 12 Mei 2020.
Sementara itu dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan akan segera cair maksimal Jumat, 15 Mei 2020. Secara nasional jumlah THR yang akan diberikan yaitu untuk ASN Pusat, TNI, Polri sebesar Rp6,775 triliun, untuk pensiunan Rp8,708 triliun, ASN Daerah Rp13,898 triliun.
THR hanya akan diberikan kepada pelaksana, seluruh TNI, Polri, hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan di bawah eselon II. Pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR. Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB.
Discussion about this post