LIDIK.ID , KENDAL – Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap tersangka RH (24) pengedar obat terlarang di wilayah Kendal. Sabtu, (22/1/2022)
Diketahui juga, selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 185 butir pil piskotropika dari beberapa jenis dan merk sebagai barang bukti.
“Tersangka diamankan di rumahnya GG Taat, desa Ngilir Kecamatan Kendal” kata Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kendal dan pada hari Kamis (20/1/2022) sekira pukul 16.00 Wib tersangka berhasil diamankan” imbuhnya.
Tersangka yakni RH (24) warga desa Ngilir Kecamatan Kendal, Dia diciduk setelah petugas mengamankan seorang saksi yang habis membeli pil warna kuning DMP sebanyak 2 paket dari tersangka.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, saat itu ditemukan 2 (dua) paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik,18 (delapan belas) paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, 5 (lima) paket @ 9 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, Uang tunai Rp 37.000,- (tigapuluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Readmi Note 10 warna biru.
“Setelah ditangkap, tersangka RH ini mengakui barang yang disita merupakan miliknya,” jelas Kasat ResNarkoba Polres Kendal.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar” pungkasnya
(PRS)
Discussion about this post