Kamis, 2 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Lampung

Pemuda Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polisi

22 Januari 2022
Pemuda Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polisi
155
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , KENDAL – Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap tersangka RH (24) pengedar obat terlarang di wilayah Kendal. Sabtu, (22/1/2022)

Diketahui juga, selain meringkus tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 185 butir pil piskotropika dari beberapa jenis dan merk sebagai barang bukti.

Baca Lainnya

Tim DVI Tekankan Ketelitian Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu

Sulsel Ganti Botol Plastik Rumput Laut dengan Buoy Ramah Lingkungan

“Tersangka diamankan di rumahnya GG Taat, desa Ngilir Kecamatan Kendal” kata Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kendal dan pada hari Kamis (20/1/2022) sekira pukul 16.00 Wib tersangka berhasil diamankan” imbuhnya.

Tersangka yakni RH (24) warga desa Ngilir Kecamatan Kendal, Dia diciduk setelah petugas mengamankan seorang saksi yang habis membeli pil warna kuning DMP sebanyak 2 paket dari tersangka.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, saat itu ditemukan 2 (dua) paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik,18 (delapan belas) paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, 5 (lima) paket @ 9 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, Uang tunai Rp 37.000,- (tigapuluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Readmi Note 10 warna biru.

“Setelah ditangkap, tersangka RH ini mengakui barang yang disita merupakan miliknya,” jelas Kasat ResNarkoba Polres Kendal.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar” pungkasnya

 

(PRS)

Post sebelumnya

Kolaborasi Bersama BPIP, DPRD Lampung Role Model Diklat Pertama di Indonesia

Post selanjutnya

Sukses Gelar Pelantikan Pengurus Pusat, Begini Komposisi Struktural Perhumas Periode 2021-2024

BeritaTerkait

Tim DVI Tekankan Ketelitian Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu

Tim DVI Tekankan Ketelitian Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter di Tanah Bumbu

7 September 2025
162
Sulsel Ganti Botol Plastik Rumput Laut dengan Buoy Ramah Lingkungan

Sulsel Ganti Botol Plastik Rumput Laut dengan Buoy Ramah Lingkungan

6 September 2025
301
Anggota DPR Dukung Inovasi Pengelolaan Sampah di Tol Bakter

Anggota DPR Dukung Inovasi Pengelolaan Sampah di Tol Bakter

30 Juli 2025
334
Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Lampung Selatan: Polri Untuk Masyarakat

Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Kepala BNNK Lampung Selatan: Polri Untuk Masyarakat

1 Juli 2025
274

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Keluarga Korban Bocah MZA Tewas Digorok Ngamuk di PN Kolaka, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

    Keluarga Korban Bocah MZA Tewas Digorok Ngamuk di PN Kolaka, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Retaknya Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Dapat Pujian Dedi Mulyadi di Tengah Konflik dengan Tetangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Tegaskan Kendaraan dengan Pajak Mati Tetap Bisa Isi BBM di SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia