LIDIK.ID , Jakarta – pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pemuda di Sukabumi terkait video viral yang menampilkan dirinya menginjak-injak Alquran dan sampai menantang umat Islam. Jumat, (6/5/2022).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo membenarkan penangkapan pelaku berinisial DE atas kasus viralnya video pemuda penginjak Al-Qur’an. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Iya. Sudah ditangkap Kamis (5/5/2022) jam 11.00 di Palabuhan Ratu. Saat ini, sudah diamankan di Polres Sukabumi dan sedang didalami,” kata Ibrahim, pada hari Kamis, (5/5/2022), dikutip dari Liputan6
Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui aksi menginjak Al-Qur’an itu merupakan perbuatan pribadi.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi menginjak Alquran itu merupakan perbuatan pribadi pelaku. Aksi itu dilakukan oleh pelaku pada tahun 2020 silam dan videonya tersimpan dalam handphone miliknya” jelas Tompo.
Video itu kemudian diunggah ke media sosial oleh istri pelaku karena terjadi pertengkaran antara keduanya. Video itupun menjadi viral di media sosial.
“Di-upload oleh istrinya pada April 2022 karena bertengkar,” ucap Tompo.
Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 14 detik. Dalam video itu, seorang pria mengenakan kaus dan celana biru menarasikan dirinya menantang seluruh umat Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Alquran.
“Saya tantang semua yang beragama muslim,” ucap pria tersebut.
(PRS)
Discussion about this post