Jumat, 29 Maret 2024

Penerbangan di RI Mulai Hari Ini ditiadakan, Berikut Pengecualian

LIDIK.ID, JAKARTA – Tak hanya Pelabuhan yang tutup dan tak melakukan operasi perjalanan untuk penumpang hari ini. Lapangan penerbangan Indonesia pun tak melayani penumpang sesui dengan kebijakan pemerintah.

Berlaku mulai 24 April 2020 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penerbangan domestik atau luar negeri di Indonesia. Akan tetapi beberapa penerbangan tetap diperbolehkan.

Baca Lainnya

“Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter,” kata Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangannya, Kamis (23/4) sore.

Novie mengatakan larangan penerbangan ini berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020, namun ia juga memberitahu pengecualiannya.

“Pengecualian dapat dilakukan terhadap penggunaan transportasi udara untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI, dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” jelasnya.

Selain itu, Novie juga mengatakan penerbangan khusus repratiasi juga masih diizinkan. Kemudian petugas penerbangan hingga pesawat kargo juga masih diperbolehkan terbang.

Berikut penerbangan yang diperbolehkan :

  1. Operasional seperti penerbangan khusus repratiasi
  2. Pemulangan WNI maupun WNA.
  3. Operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta untuk petugas penerbangan.
  4. Operasional angkutan kargo, yang penting dan esensial akan terus ditingkatkan.
  5. Operasional lainnya atas persetujuan menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19.

Novie juga memastikan bandara serta navigasi ruang udara akan tetap berjalan 100 persen. Sehingga masih bisa melayani take off landing dan melintasi bandara tersebut.

“Untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut,” ungkap Novie.

Kebijakan ini terkait larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai berlaku hari ini Jumat 24 April 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kerjasama seluruh pihak temasuk masyrakat sangat dibutuhka agar kebijakan ini berjalan lancar dan menghentikan mata rantai virus COVID-19.

BeritaTerkait

Discussion about this post