LIDIK.ID, BANDAR LAMPUNG – Setelah pengumuman larangan mudik oleh pemerintah pusat pada 24 April 2020, Pelabuhan Merak dan Bakauheni tetap melayani penyeberangan penumpang selama tiga hari. Pelayanan penumpang itu dibuka dengan syarat penumpang bukan berasal atau menuju daerah yang menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB).
Namun kini pelayanan penyeberangan itu resmi ditutup sementara hingga 31 Mei. Direktorat Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten menyatakan kapal transportasi penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni mulai Senin, 27 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Meski begitu, masih banyak kendaraan yang berdatangan ke pelabuhan dengan angkutan penumpang, baik kendaraan umum maupun pribadi pada Selasa (28/4/2020), pukul 08.00-20-00 WIB.
Larangan ini berlaku untuk penumpang pejalan kaki maupun kendaraan golongan I,II, III, IVa, Va, dan VIa yang berarti termasuk sepeda motor, dan kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum.
Pengecualian hanya berlaku pada kendaraan pengangkut logistik, alat kesehatan, kendaraan operasional TNI/Polri, ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pejabat tinggi yang boleh menyeberang. Hal itu merupakan pengecualian sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020.
Semenatara untuk pengguna jasa yang sudah membeli tiket secara online dapat mengajukan pengembalian biaya tiket (refund) 100 persen ke www.ferizy.com.
Masyarakat sangat diharapkan untuk menaati kebijakan pemerintah dan tak meremehkan Covid-19 untuk memutuskan rantai penyebarannya. Bahkan terhitung mulai Selasa (28/4), Kementerian Kesehatan telah menetapkan ibukota Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung sebagai Zona Merah Covid-19.
Discussion about this post