LIDIK.ID, JAKARTA – Seorang buronan federal bureau of investigation (FBI), ditangkap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ini diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Diketahui bahwa sang pria bernama Russ Albert Medlin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus, mengatakan bahwa polisi masih menyelidiki lebih dalam lag mengapa tersangka memilih Indonesia sebagai tempat pelarian.
Polda Metro Jaya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia terkait ekstradisi Russ Medlin. Meski begitu, pihak kepolisian memastikan proses hukum terkait pencabulan yang dilakukan Russ Medlin di Indonesia, tetap berjalan.
“Sampai saat ini tersangka RAM (Russ Albert Medlin) WN Amerika Serikat masih dilakukan pemeriksaan oleh timsus PMJ tersangkut masalah pencabulan anak di bawah umur, saat ini masih didalami, tapi kita terus koordinasi dengan Mabes Polri dalam hal ini Interpol atau Hubinter, juga dengan dengan FBI,” katanya, Rabu, 17 Juni 2020.
Dalam tindakan pencabulannya, Russ Medlin melakuka perbuatan yang tak lazim. Ia sangat senang merdokumentasikan perbuatan asusilanya kepada anak di bawah umur. Sejauh itu sudah ada 7 unit ponsel milik Russ Medlin. Polisi akan melakukan analisis terhadap gawai milik WN Amerika Serikat itu, untuk mendalami berapa banyak video asusila yang dia koleksi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap perilaku aneh Russ Albert Medlin. Medlin diduga kerap mem-booking anak di bawah umur ke rumahnya untuk dijadikan sebagai budak seks.
Polisi menduga Russ Medlin memiliki orientasi seks menyimpang atau bersangkutan dengan bersangkutan ini adalah pedofil.
Tertangkap di rumah kontrakan.
Russ Medlin ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu, 14 Juni 2020. Semua berawal dari adanya informasi ke Polda Metro Jaya yang menyampaikan adanya kecurigaan aktivitas Medlin di rumah tersebut. Menurut penyelidikan dan saksi mengatakan, bahwa di rumah tersebut sering adanya aktifitas keluar-masuk anak di bawah umur.
Kecurigaan terungkap setelah polisi menggerebeknya di rumah kontrakan di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 14 Juni 2020.
Pada saat itu polisi menemukan 3 anak perempuan di bawah umur yang baru keluar dari rumah Medlin. Korban mengaku telah melakukan transaksi hubungan seksual dengan Medlin.
Setelah melakukan pemeriksaan barulah diketahui jika Medlin adalah seorang buronan FBI yang dicari sejak 2019. Saat ini Medlin diperiksa di Polda Metro Jaya. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyidiknya atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Discussion about this post