Jumat, 29 September 2023

Perlukah WNI Mantan ISIS Dipulangkan?

(LIDIK.ID) – Wacana pemulangan 600 WNI yang terlibat kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria ( ISIS) ke Tanah Air menjadi perdebatan. Menteri Agama, Fachrul Razi, dalam acara deklarasi organisasi kemasyarakatan Pejuang Bravo Lima,(1/2/2020), mengungkapkan rencana pemulangan mereka setelah mendapatkan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurut Fachrul, langkah ini diambil pemerintah karena pertimbangan kemanusiaan. Ia mengatakan, saat ini mereka telantar di Suriah dan beberapa negara lainnya. Fachrul mengatakan, merupakan kewajiban pemerintah untuk mengawasi dan membina mereka.

Baca Lainnya

Menkopolhukam Mahfud MD dalam program talkshow Satu Meja The Forum di Kompas TV,(15/1/2020), mengatakan, berdasarkan laporan resmi dari tim yang dikirim ke Suriah dan sejumlah negara, saat ini terdapat 660 WNI yang diduga bergabung dengan ISIS di Suriah dan sejumlah negara lain. Sebanyak 184 di antaranya berada di Suriah, terdiri atas 31 laki-laki dan 153 perempuan dan anak-anak. Sementara sisanya tersebar di berbagai negara seperti Turki dan Afghanistan. Menurut Mahfud, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memulangkan mereka. “Warga negara menurut konstitusi punya hak untuk tidak kehilangan kewarganegaraannya,” ujar Mahfud.

Tergiur janji ISIS Ribuan orang dari berbagai negara, termasuk Indonesia, dipercaya telah meninggalkan negara mereka untuk bergabung dengan ISIS sejak kemunculan kelompok tersebut di Irak dan Suriah. Sebagian dari mereka bergabung karena ideologi dan menjadi kombatan. Sebagian lagi karena tergiur propaganda ISIS yang menjanjikan uang dan gaji berkali lipat. Mereka merupakan simpatisan, baik yang ingin bekerja sebagai pegawai pada struktur administrasi ISIS maupun yang sekadar ingin tinggal di wilayah yang dikuasai ISIS. Sejauh ini tidak ada data mengenai jumlah WNI yang meninggalkan Tanah Air untuk bergabung dengan ISIS. Namun, tiap tahun jumlahnya diyakini mencapai ratusan.

Desember 2016, Kapolri Tito Karnavian menyebut sepanjang 2016 sebanyak 600 WNI berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Tidak semuanya mampu mencapai tempat tujuan. Banyak di antara mereka yang ditahan oleh otoritas Turki dan Suriah dan dideportasi kembali ke Indonesia. Pemulangan WNI yang diduga akan bergabung dengan ISIS ini telah dilakukan sejak 2015.

Menurut data Kementerain Luar Negeri, sebanyak 430 WNI yang diduga akan bergabung dengan ISIS telah dipulangkan ke Tanah Air melalui Turki sejak 2015. Telantar di pengungsian Menyusul kekalahan ISIS, para simpatisan ISIS yang berasal dari berbagai negara kini telantar. Mereka ditampung di kamp-kamp pengungsian dengan kondisi memprihatinkan. Jumlah mereka diperkirakan mencapai 9 ribu.

Seperti dilaporkan BBC, pada Juli 2017, militer Suriah menemukan 12 WNI yang terdiri dari sembilan perempuan dan tiga anak-anak di kamp pengungsian di kota Ain Issa. Mereka mengaku merasa tertipu oleh ISIS dan ingin segera kembali ke Indonesia. Meski mengaku WNI, para simpatisan ISIS di pengungsian tak lagi memegang dokumen perjalanan resmi atau paspor. Selain karena sebagian berangkat secara ilegal, paspor mereka pun telah dirampas oleh ISIS.

Kematian Pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi Sermentara para kombatan ISIS ditahan di penjara-penjara yang dikontrol otoritas setempat. Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputro, menyebut dari 600 WNI eks ISIS yang tersisa di Timur Tengah, 47 di antaranya berstatus tahanan. Sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris, telah menetapkan kebijakan tegas dengan menolak warganya yang telah menjadi pengikut ISIS untuk kembali.

Pemulangan WNI eks ISIS Sementara wacana pemulangan WNI eks pengikut ISIS kini menjadi perdebatan. Keputusan ini akan diumumkan pemerintah Mei mendatang. Selain status kewarganegaraan mereka yang dipertanyakan, kepulangan WNI eks ISIS dikhawatirkan akan mendatangkan ancaman. Mereka dikhawatirkan akan menyebarkan “virus” ISIS atau bahkan melakukan tindakan terorisme di dalam negeri karena paham radikal yang mereka anut. Sejumlah aksi terorisme yang terjadi di dalam negeri terbukti pelakunya merupakan mantan kombatan kelompok terorisme di luar negeri.

Tidak ada jaminan progam deradikalisasi yang dilakukan pemerintah akan membuat para mantan pengikut ISIS ini meninggalkan ideologinya dan kembali menjadi warga negara yang baik Secara Konstitusi Pemerintah Harus Memulangkan, Sementara itu program deradikalisasi pemerintah yang telah berjalan selama ini masih menjadi sorotan. Sejumlah pengamat menilai program deradikalisasi yang dilakukan pemerintah belum efektif.

BeritaTerkait

Discussion about this post