Selasa, 2 Maret 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Hukum

Pernyataan Presiden Mengenai Pembebasan Narapidana Terkait Corona. Koruptor?

6 April 2020
Pernyataan Presiden Mengenai Pembebasan Narapidana Terkait Corona. Koruptor?

Jokowi (Foto: Antara Foto)

693
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Jakarta – Diketahu bahwa membebaskan narapidana tindak pidana umum (tipidum) untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lapas telah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu banyak pertanyaan dan isu tentang apakah napi korupsi juga akan dibebaskan dalam rencana ini.

Pada pembukaan Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas di Istana Presiden, Senin (6/4), Jokowi memberikan pernyataan dan jawaban tentang kabar yang beredar di tengah masyarakat terkait pembebasan narapidana yang ada.

Baca Lainnya

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4/2020).

Presiden mengatakan bahwa pembebasan narapidana ini memiliki syarat. Selain itu alasan pembebasan adalah overkapasitas lapas yang membuat Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.

“Kita juga minggu lalu saya menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang overkapasitas. Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita. Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan pengawasannya,” jelas Presiden Jokowi.

Isu pembebasan napi koruptor ini bermula ketika Menkum HAM Yasonna Laoly hadir dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu, 1 April 2020. Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.

Yasonna merinci beberapa narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Kriteria pertama, kata dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

“Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 (terpidana narkotika) per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” kata Yasonna saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR melalui teleconference, Rabu (1/4).

Kriteria kedua, kata dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Informasi yang ia berikan setidaknya ada 300 orang.

Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. “Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah,” kata dia seperti yang dilansir CNN.

Dengan kabar ini Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Yasonna sudah empat kali mencoba membebaskan napi korupsi melalui Peraturan Pemerintah yang ada. Peneliti ICW Donal Fariz menyatakan revisi PP tersebut merupakan agenda lama yang terus diupayakan Yasonna.

Berdasarkan catatan ICW, Donal menuturkan bahwa sejak 2015-2019 Yasonna telah berupaya melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak empat kali.

Dalam video teleconference Kamis (2/4), Donald juga mengatakan jika corona menjadi alasan pembebasan napi korupsi, maka wacana yang disampaikan Yosanna adalah wacana lama.

Tags: Donal FarizHukumICWIndonesiajoko widodojokowiKoruptorNarapisanaPembebasanPolitikTipidumYasonna Laoly
Post sebelumnya

Dunia : Polisi India Gunakan Helm Covid-19 hingga Drone Sebagai Upaya Mengingatkan dan Memantau Masyarakat

Post selanjutnya

Seekor Harimau AS Menjadi Kasus Hewan Kebun Pertama Positif COVID-19

BeritaTerkait

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

1 Maret 2021
222
Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

1 Maret 2021
143
Pemuda Papua di Jawa Tengah Dukung Penuh Otsus demi Kemajuan Papua

Pemuda Papua di Jawa Tengah Dukung Penuh Otsus demi Kemajuan Papua

1 Maret 2021
210
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangasaan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangasaan

1 Maret 2021
212
Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

27 Februari 2021
256
Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

27 Februari 2021
130

Discussion about this post

Populer

  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikan Paus Terdampar Gegerkan Warga Pekon Tengor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mirip Jessica Iskandar, Video Berdurasi 30 Detik di Buru Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

1 Maret 2021
Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

1 Maret 2021
Pemuda Papua di Jawa Tengah Dukung Penuh Otsus demi Kemajuan Papua

Pemuda Papua di Jawa Tengah Dukung Penuh Otsus demi Kemajuan Papua

1 Maret 2021
Riana Sari Arinal Dorong Inovasi UMKM di Masa Pandemi

Riana Sari Arinal Dorong Inovasi UMKM di Masa Pandemi

1 Maret 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID