Kamis, 18 Agustus 2022
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Hukum

Pernyataan Presiden Mengenai Pembebasan Narapidana Terkait Corona. Koruptor?

6 April 2020
Pernyataan Presiden Mengenai Pembebasan Narapidana Terkait Corona. Koruptor?
Jokowi (Foto: Antara Foto)

Jokowi (Foto: Antara Foto)

696
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Jakarta – Diketahu bahwa membebaskan narapidana tindak pidana umum (tipidum) untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lapas telah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu banyak pertanyaan dan isu tentang apakah napi korupsi juga akan dibebaskan dalam rencana ini.

Pada pembukaan Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas di Istana Presiden, Senin (6/4), Jokowi memberikan pernyataan dan jawaban tentang kabar yang beredar di tengah masyarakat terkait pembebasan narapidana yang ada.

Baca Lainnya

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4/2020).

Presiden mengatakan bahwa pembebasan narapidana ini memiliki syarat. Selain itu alasan pembebasan adalah overkapasitas lapas yang membuat Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.

“Kita juga minggu lalu saya menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang overkapasitas. Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita. Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan pengawasannya,” jelas Presiden Jokowi.

Isu pembebasan napi koruptor ini bermula ketika Menkum HAM Yasonna Laoly hadir dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu, 1 April 2020. Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.

Yasonna merinci beberapa narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Kriteria pertama, kata dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

“Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 (terpidana narkotika) per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” kata Yasonna saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR melalui teleconference, Rabu (1/4).

Kriteria kedua, kata dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Informasi yang ia berikan setidaknya ada 300 orang.

Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. “Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah,” kata dia seperti yang dilansir CNN.

Dengan kabar ini Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Yasonna sudah empat kali mencoba membebaskan napi korupsi melalui Peraturan Pemerintah yang ada. Peneliti ICW Donal Fariz menyatakan revisi PP tersebut merupakan agenda lama yang terus diupayakan Yasonna.

Berdasarkan catatan ICW, Donal menuturkan bahwa sejak 2015-2019 Yasonna telah berupaya melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak empat kali.

Dalam video teleconference Kamis (2/4), Donald juga mengatakan jika corona menjadi alasan pembebasan napi korupsi, maka wacana yang disampaikan Yosanna adalah wacana lama.

Tags: Donal FarizHukumICWIndonesiajoko widodojokowiKoruptorNarapisanaPembebasanPolitikTipidumYasonna Laoly
Post sebelumnya

Dunia : Polisi India Gunakan Helm Covid-19 hingga Drone Sebagai Upaya Mengingatkan dan Memantau Masyarakat

Post selanjutnya

Seekor Harimau AS Menjadi Kasus Hewan Kebun Pertama Positif COVID-19

BeritaTerkait

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti
Nasional

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

17 Agustus 2022
276
Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia
Nasional

Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

16 Agustus 2022
251
Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Nasional

Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

15 Agustus 2022
252
Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu
Nasional

Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu

15 Agustus 2022
248
Bharada E Bungkam Karena Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bunuh Brigadir J
Nasional

Bharada E Bungkam Karena Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bunuh Brigadir J

14 Agustus 2022
328
Adanya Ancaman Krisi Pangan, Presiden Jokowi Ajak Rakyat Tak Bergantung Pada Beras Lagi
Nasional

Adanya Ancaman Krisi Pangan, Presiden Jokowi Ajak Rakyat Tak Bergantung Pada Beras Lagi

14 Agustus 2022
266

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Populer

  • Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Anaknya Ditilang, Pria di Banyuasin Kejar Polisi Sambil Bawa Celurit dan Parang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bharada E Bungkam Karena Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bunuh Brigadir J

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Es Krim Aice Kembali Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Ungkap Dalang Penembakan Brigadir J

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

17 Agustus 2022
Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

16 Agustus 2022
Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

15 Agustus 2022
Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu

Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu

15 Agustus 2022
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK LAMPUNG
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2021 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
    • LIDIK SUMUT
  • Nasional
  • Lampung
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Viral

© 2019 - 2021 LIDIK.ID