LIDIK.ID, Jakarta – Diketahu bahwa membebaskan narapidana tindak pidana umum (tipidum) untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lapas telah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu banyak pertanyaan dan isu tentang apakah napi korupsi juga akan dibebaskan dalam rencana ini.
Pada pembukaan Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas di Istana Presiden, Senin (6/4), Jokowi memberikan pernyataan dan jawaban tentang kabar yang beredar di tengah masyarakat terkait pembebasan narapidana yang ada.
“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4/2020).
Presiden mengatakan bahwa pembebasan narapidana ini memiliki syarat. Selain itu alasan pembebasan adalah overkapasitas lapas yang membuat Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.
“Kita juga minggu lalu saya menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang overkapasitas. Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita. Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan pengawasannya,” jelas Presiden Jokowi.
Isu pembebasan napi koruptor ini bermula ketika Menkum HAM Yasonna Laoly hadir dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu, 1 April 2020. Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.
Yasonna merinci beberapa narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Kriteria pertama, kata dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
“Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 (terpidana narkotika) per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” kata Yasonna saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR melalui teleconference, Rabu (1/4).
Kriteria kedua, kata dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Informasi yang ia berikan setidaknya ada 300 orang.
Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. “Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah,” kata dia seperti yang dilansir CNN.
Dengan kabar ini Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Yasonna sudah empat kali mencoba membebaskan napi korupsi melalui Peraturan Pemerintah yang ada. Peneliti ICW Donal Fariz menyatakan revisi PP tersebut merupakan agenda lama yang terus diupayakan Yasonna.
Berdasarkan catatan ICW, Donal menuturkan bahwa sejak 2015-2019 Yasonna telah berupaya melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak empat kali.
Dalam video teleconference Kamis (2/4), Donald juga mengatakan jika corona menjadi alasan pembebasan napi korupsi, maka wacana yang disampaikan Yosanna adalah wacana lama.
Discussion about this post