Lidik.id, Jakarta – Vice President Corporate Communication (Corcomm) PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk bahan bakar minyak (BBM) yang dijual Pertamina ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasinya masing-masing. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas isu praktik pengoplosan pertalite menjadi pertamax dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina periode 2018-2023.
Fadjar membantah adanya praktik oplosan tersebut, menegaskan bahwa setiap produk BBM yang dijual sudah sesuai standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).
“Bahwa yang dijual di masyarakat itu adalah sesuai dengan spek yang sudah ditentukan oleh Dirjen Migas. RON 92 itu artinya RON 92, Pertamax. RON 90 itu artinya pertalite,” ujar Fadjar, dikutip dari Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut, Fadjar menilai adanya miskomunikasi terkait pernyataan yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Menurutnya, Kejagung lebih mempermasalahkan pembelian BBM dengan nilai oktan (RON) 90 dan 92, bukan soal oplosan.
“Kan munculnya narasi oplosan juga enggak sesuai dengan yang disampaikan oleh Kejaksaan kan sebetulnya. Jadi kalau di Kejaksaan kan kalau boleh saya ulang lebih mempermasalahkan pembelian 90-92, bukan adanya oplosan,” jelasnya.
Fadjar pun kembali menegaskan bahwa produk BBM yang dijual Pertamina ke masyarakat tetap sesuai dengan spesifikasinya.
“Tapi bisa kami pastikan produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing. 92 adalah Pertamax, 90 adalah Pertalite,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Discussion about this post