Lidik.id, Jakarta – Keinginan mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, untuk berdamai tampaknya belum mendapat respons positif dari pihak keluarga Anang Hermansyah. Meski kuasa hukum Ayu menyatakan kliennya siap mencabut gugatan perdata Rp100 miliar, kubu Ashanty menegaskan belum ada instruksi untuk menempuh jalur damai.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, sebelumnya mengatakan bahwa Ayu membuka peluang penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Ayu bahkan siap mencabut laporannya apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Namun pihak Ashanty melalui kuasa hukumnya, Manggatta Toding Allo, menyampaikan sikap berbeda. Ia menegaskan tidak ada arahan dari Ashanty untuk mencabut laporan terhadap mantan karyawannya itu.
“Sulit mencabut laporan yang sudah membuat Ibu Ayu ditahan. Untuk saat ini tidak ada instruksi untuk berdamai,” kata kuasa hukum Ashanty lainnya, Atta, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/11/2025).
Atta juga menyindir langkah Ayu yang sebelumnya mengajukan gugatan perdata Rp100 miliar terhadap Ashanty. Menurutnya, jika ingin berdamai, langkah itu seharusnya dilakukan sejak awal.
“Kalau mau damai datang ngobrol, tapi jangan bikin laporan-laporan yang tidak penting. Ini sudah banyak merugikan klien kami,” ucap Atta.
Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen
Ayu Chairun Nurisa telah ditahan di Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen. Ashanty melaporkan mantan karyawannya itu atas lima perkara: tiga laporan di Polda Metro Jaya, satu di Polres Tangerang Selatan, dan satu laporan etik ke organisasi advokat.
Kuasa hukum Ashanty, Manggatta Toding Allo, mengapresiasi langkah kepolisian yang menahan Ayu. Menurutnya, syarat subjektif dan objektif penahanan sudah terpenuhi.
“Dari awal kami sangat yakin laporan ini cukup matang. Buktinya sudah sangat terang, bahkan di media Bu Ayu mengakui dengan kemasan kekhilafan,” ujar Mangatta.
Ia menambahkan, Ashanty telah meminta tim hukum untuk fokus mengawal laporan-laporan lain yang kini diproses di Polda Metro Jaya.
Ayu Sempat Tuduh Anang Ambil Uang Perusahaan
Masalah ini bermula ketika Ashanty menemukan adanya kejanggalan pada laporan keuangan. Ayu, yang bekerja di bagian keuangan, sempat menuduh Anang Hermansyah sebagai pihak yang mengambil dana perusahaan.
“Beliau menuduh suami saya yang mengambil uang tersebut,” ujar Ashanty. Ia mengaku sempat curiga karena tanda tangan Anang tercantum dalam dokumen terkait.
Namun kecurigaan itu sirna setelah tim manajemen menemukan dugaan kuat bahwa Ayu adalah pihak yang mengambil dana tersebut.
“Mas Aris telepon, ‘Bun, sudah ketahuan pelakunya. Untungnya Bunda nggak ngamuk ke Bapak’,” ucap Ashanty.
Bantahan Atas Tuduhan Perampasan Aset
Kuasa hukum lainnya, Indra Tarigan, membantah tuduhan Ayu bahwa Ashanty telah merampas handphone dan laptop miliknya.
“Kita tidak pernah mengambil secara paksa handphone dan laptop,” kata Indra. Ia menyebut tudingan Ayu sebagai upaya memutarbalikkan fakta.
Menurut Indra, barang-barang tersebut diserahkan Ayu secara sukarela sebagai jaminan pelunasan dana perusahaan yang diduga telah disalahgunakan.
Pertemuan Direncanakan, Titik Damai Masih Abu-Abu
Pihak Ayu sebelumnya meminta waktu untuk bertemu dengan kuasa hukum Ashanty pada Jumat (14/11/2025) untuk membahas peluang perdamaian. Namun dengan belum adanya restu dari Ashanty, peluang damai dinilai masih sulit terwujud.
Atta menegaskan, meski Ashanty telah memaafkan secara pribadi, proses hukum pidana tetap harus berjalan.
“Pidana adalah ranah ketertiban umum. Pengembalian uang bisa masuk ranah perdata, tetapi proses pidana tetap bergulir,” katanya.







Discussion about this post