Sabtu, 4 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap Pria Diduga Hacker ‘Bjorka’ Peretas 4,9 Juta Data Nasabah Bank

3 Oktober 2025
Polda Metro Jaya Tangkap Pria Diduga Hacker ‘Bjorka’ Peretas 4,9 Juta Data Nasabah Bank
302
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22), warga Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga sebagai hacker dengan identitas ‘Bjorka’. Ia disebut meretas 4,9 juta data nasabah sebuah bank nasional.

 

Baca Lainnya

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

WFT ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, setelah polisi menerima laporan dari pihak bank terkait dugaan akses ilegal. Dalam aksinya, WFT menggunakan akun media sosial X @bjorkanesiaa untuk mengklaim peretasan jutaan akun nasabah tersebut.

 

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa WFT telah aktif di dark web sejak 2020. Untuk menghindari pelacakan, ia kerap mengganti identitas daringnya, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025.

 

“Tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan identitasnya, dengan menggunakan berbagai macam email atau nomor telepon sehingga sulit dilacak aparat penegak hukum,” ujar Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

 

Fian mengungkapkan, selain meretas data nasabah, WFT juga diduga memperjualbelikan data institusi luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta, melalui forum gelap (dark forum). Transaksi dilakukan menggunakan mata uang kripto.

 

“Pengakuannya, sekali menjual data bisa bernilai puluhan juta rupiah, tergantung dari pembelinya. Pembayaran dilakukan menggunakan cryptocurrency,” jelas Fian.

 

Dalam kasus ini, penyidik menjerat WFT dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara menantinya.

 

Kini, WFT ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Post sebelumnya

Nikita Mirzani Dipanggil KPK Terkait Laporan Dugaan Suap Penegak Hukum

Post selanjutnya

Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

BeritaTerkait

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

4 Oktober 2025
140
Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

3 Oktober 2025
223
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 Oktober 2025
301
Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

3 Oktober 2025
308

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Kalbar Tetapkan Kreator Konten Rizky Kabah Tersangka Dugaan Penghinaan Suku Dayak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Korban Bocah MZA Tewas Digorok Ngamuk di PN Kolaka, Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia