Lidik.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22), warga Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga sebagai hacker dengan identitas ‘Bjorka’. Ia disebut meretas 4,9 juta data nasabah sebuah bank nasional.
WFT ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, setelah polisi menerima laporan dari pihak bank terkait dugaan akses ilegal. Dalam aksinya, WFT menggunakan akun media sosial X @bjorkanesiaa untuk mengklaim peretasan jutaan akun nasabah tersebut.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa WFT telah aktif di dark web sejak 2020. Untuk menghindari pelacakan, ia kerap mengganti identitas daringnya, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025.
“Tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan identitasnya, dengan menggunakan berbagai macam email atau nomor telepon sehingga sulit dilacak aparat penegak hukum,” ujar Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Fian mengungkapkan, selain meretas data nasabah, WFT juga diduga memperjualbelikan data institusi luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta, melalui forum gelap (dark forum). Transaksi dilakukan menggunakan mata uang kripto.
“Pengakuannya, sekali menjual data bisa bernilai puluhan juta rupiah, tergantung dari pembelinya. Pembayaran dilakukan menggunakan cryptocurrency,” jelas Fian.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat WFT dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara menantinya.
Kini, WFT ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Discussion about this post