Lidik.id, Jakarta – Korlantas Polri membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai penyitaan kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun. Informasi tersebut disebut tidak benar dan menyesatkan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa aturan tilang tidak mengalami perubahan. “Info yang beredar itu tidak benar,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Senin (17/3).
Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika seorang pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, ia hanya akan dikenakan tilang, bukan penyitaan kendaraan.
Ia juga menekankan bahwa data kendaraan tidak akan otomatis dihapus jika STNK mati lebih dari dua tahun, kecuali atas permintaan pemilik. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa kendaraannya akan disita atau dihapus dari sistem secara sepihak.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet juga menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung dikenai sanksi. Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara. Blokir tersebut dapat dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.
Semua ketentuan ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kendaraan yang telah dihapus dari registrasi tidak bisa didaftarkan kembali. Namun, proses penghapusan tidak terjadi secara otomatis hanya karena STNK mati selama dua tahun.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar dan selalu merujuk pada peraturan yang berlaku.
Discussion about this post