LIDIK.ID , Bandung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil meringkus seorang guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan kepada belasan muridnya. Senin, (18/4/2022).
Polisi menetapkan S alias ustadz SS (39), menjadi tersangka setelah melakukan perbuatan tak terpuji kepada muridnya yang masih di bawah umur di kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, mengatakan, aksi tak terpuji itu diduga telah dilakukan sejak 2017 hingga 2022 ini. Sementara ini sudah ada 12 korban dengan usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan, tetapi jumlah korban dapat bertambah.
“Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka,” kata Kusworo, di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari ANTARA.
Ia menuturkan, aksi pencabulan itu terendus setelah adanya seorang anak yang merupakan korban enggan untuk mengikuti pengajian dengan guru pelaku S.
“Kemudian orangtua dari korban itu curiga dengan hal itu dan menanyakan kepada anaknya itu yang kemudian berkata jujur kepada orangtuanya. Sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dia oleh gurunya tadi,” kata dia.
Aksi pencabulan oleh S itu, menurut Kusworo, dilakukan dengan modus yang beragam, di antaranya mengajak korban untuk belajar mengaji secara pribadi di rumah S.
Lalu kegiatan belajar mengaji itu dilakukan hingga malam hari. Setelah larut malam, S meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya, dan aksi pencabulan pun dilakukan.
“Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu,” katanya.
Kusworo menuturkan tak menutup kemungkinan korban dari SS akan bertambah.
“Karena sampai saat ini cukup lama dari durasi 2017 sampai 2022, sudah 5 tahun, dan sementara 12 ini yang baru memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan atau tersangka telah melakukan perbuatannya,” ungkapnya.
Dengan aksi tidak terpuji itu, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Discussion about this post