Minggu, 3 Desember 2023

Polisi Tak Proses Hukum Petugas PPSU Pembuat Hoax yang Mengaku Korban Begal

LIDIK.ID , Jakarta – Polisi tidak memproses hukum petugas PPSU Ray Prama Abdullah (28) yang berbohong menjadi korban begal di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi menyebut Ray merupakan tulang punggung keluarga. Jumat (29/4/2022).

“Penyidik dari Polsek Sawah Besar menilai perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar sanksi hukum,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, dikutip dari detik.

Baca Lainnya

Maulana mengatakan pertimbangan ini didasarkan pada asas ultimum remedium, di mana penyidik Polsek Sawah Besar menilai perkara ini tidak akan dilanjutkan atas dasar kemanusiaan karena yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak balita.

“Kami mempertimbangkan tidak menempuh jalur hukum karena keluarga masih membutuhkan peran seorang ayah,” kata Maulana di kantornya.

Selain itu, Maulana mempertimbangkan pelaku tidak menyebarkan hoax itu ke publik secara langsung dan hanya mengaku dibegal kepada sang istri.

“Perkara ini termasuk Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu, yang berbunyi barang siapa memberitahukan kegiatan pidana padahal tidak mengetahui terancam penjara 1 tahun 4 bulan,” kata dia.

Sementara itu, untuk kasus judi online yang dilakukan Ray, Polsek Sawah Besar saat ini masih mendalaminya. Namun, Polsek Sawah Besar memutuskan tidak melanjutkan perkara dan status Ray sebagai saksi yang dikembalikan ke keluarga.

Sebelum diketahui hoax, Kapolsek Sawah Besar sempat memberikan bantuan uang sebagai bentuk empati kepada Ray, bahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjanjikan akan mengganti uang THR-nya.

Dalam kesempatan yang sama Ray mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lainnya. Di depan awak media, petugas PPSU itu menangis ketika meminta maaf kepada masyarakat dan awak media karena mengaku menjadi korban begal.

“Saya meminta maaf atas kegaduhan ini. Saya meminta maaf kepada istri dan anak saya karena kesalahan saya main judi slot. Saya juga minta maaf kepada media yang disalahkan karena pemberitaan tersebut,” kata Ray.

Ia mengaku sudah dua bulan bermain judi slot. Pria berusia 27 tahun ini berinisiatif mengaku korban begal karena takut istri apabila uang THR miliknya habis dipakai bermain judi. “Posisi saya kebetulan sudah kalah dan saya takut istri,” kata dia, kemudian meminta maaf kepada istrinya yang hadir di Polsek Sawah Besar.

Sebelumnya, kasus ini beredar luas di sejumlah media sosial yang mengabarkan bahwa petugas PPSU tersebut dibegal setelah mengambil uang THR sebesar Rp 4,4 juta di depan RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 April 2022 sekitar pukul 05.20 WIB.

Berdasarkan kronologi, Ray Prama membuat laporan bahwa dirinya mengalami pembegalan usai mengambil THR dari Bank DKI di depan RS Husada, Sawah Besar, pada Rabu, 27 April 2022.

Menurut keterangan Ray, uang sebesar Rp4,4 juta tersebut akan digunakan sebagai persiapan kebutuhan Idul Fitri. Namun, ketika sedang bekerja atau menyapu di wilayah tersebut, korban disergap oleh 10 orang yang kemudian membawa lari uang THR-nya.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi kepada saksi-saksi, petugas PPSU Kelurahan Mangga Dua Selatan ini melakukan penarikan uang sebesar Rp200 ribu, atau tidak sesuai dengan keterangan yang mengaku melakukan penarikan uang sebesar Rp4,4 juta.

BeritaTerkait

Discussion about this post

ADVERTISEMENT