Rabu, 18 Mei 2022
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional Banten

Polres Kendal Berhasil Tangkap Pengedar Pil Koplo di Patebon

11 Januari 2022
Polres Kendal Berhasil Tangkap Pengedar Pil Koplo di Patebon
87
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , KENDAL – Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon. Senin (10/1/2022).

Berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang maraknya tindakan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Satresnarkoba Polres Kendal langsung lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil memperoleh data dan alamat penjual pil koplo tersebut.

Baca Lainnya

Pemudik Motor Membludak di Merak, Puncak Arus Mudik Mulai Terasa

Polda Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Untuk Persiapan Hadapi Idul Fitri 1443H

Pemuda yang bernama AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kendal pada minggu (9/1/2022).

AKP Agus Riyanto yang selaku Kasat Reserse Narkoba menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku yang dibuntuti saat berhenti di JNE Kendal itu sekira pukul 15.30 WIB.

Saat keluar dari JNE, pelaku langsung ditangkap, kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.

“Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang didalamnya berisi  psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan didalam tas slempang warna hitam dan didalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik,” jelasnya.

AKP Agus melanjutkan, bahkan pelaku mengaku masih menyimpan pil didalam kamar rumahnya diPatebon, Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, RT 01 RW 03, Kecamatan Patebon.

Selanjutnya, pada saat dilakukannya penggeledahan ditemukan juga satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket dan 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah Kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.

Diwaktu yang sama juga petugas menemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empat paket dan 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, satu buah klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan dua bungkus klip plastik yang disimpan didalam almari pakaian.

“Semua barang tersebut diakui milik pelaku yang bernama AEP alias Benot. Dimana pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual,” jelas Kasat Serse Narkoba Polres Kendal tersebut.

AKP Agus menyampaikan juga dari keterangan pelaku, bahwa dalam menjual pil koplo tersebut ia menjual dengan berbagai macam harga.

“Yakni Pil Clonazepam dijual dengan harga Rp 30 ribu per butir, Pil Alprazolam dijual dengan harga Rp 20 ribu per butir, Pil warna putih berlogo Y Rp 20 ribu per paket isi 10 butir dan Pil warna kuning Rp 20 ribu per paket isi 10 butir,” paparnya lagi.

Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk Psikotropika jenis Clonazepam dan Alprazolam hanya mendapatkan keuntungan dari sisa uang sebesar Rp 10 ribu dan satu butir pil bonus.

“Untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paketnya @ 10 butir Rp 10 ribu rupiah) sedangkan untuk pil warna kuning mendapatkan keuntungan perpaket isi 10 butir Rp 1.000,” imbuh AKP Agus.

Kasat Reserse Narkoba melanjutkan, bahwa dengan penangkapan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun  1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Secara Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” jelas AKP Agus.

Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di kantor Sat resnarkoba Polres kendal. Pelaku juga mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah. Untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.

(PRS)

Post sebelumnya

Polres Jakbar Ikut Turun Tangan Lakukan Micro Lockdown Bagi Warga Krutut

Post selanjutnya

Kabar Rans Cilegon FC Boyong Gelandang Serang Fenerbahce Mesut Ozil

BeritaTerkait

Pemudik Motor Membludak di Merak, Puncak Arus Mudik Mulai Terasa
Banten

Pemudik Motor Membludak di Merak, Puncak Arus Mudik Mulai Terasa

30 April 2022
256
Polda Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Untuk Persiapan Hadapi Idul Fitri 1443H
Banten

Polda Banten Gelar Rakor Lintas Sektoral Untuk Persiapan Hadapi Idul Fitri 1443H

26 April 2022
200
Akibat Gempa Pandeglang, Hampir 1.700 Rumah Rusak
Banten

Akibat Gempa Pandeglang, Hampir 1.700 Rumah Rusak

16 Januari 2022
100
Dirtahti Polda Banten Limpahkan Tahanan Titipan Kejaksaan ke Rutan Kelas II B Serang
Banten

Dirtahti Polda Banten Limpahkan Tahanan Titipan Kejaksaan ke Rutan Kelas II B Serang

7 Januari 2022
57
Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi
Banten

Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

6 Januari 2022
58
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba
Banten

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba

6 Januari 2022
82

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Populer

  • Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Dilecehkan, Gaji Iqlima Kim Jadi Aspri Hotman Paris Bikin Kaget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Anaknya Ditilang, Pria di Banyuasin Kejar Polisi Sambil Bawa Celurit dan Parang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman KURASI 100 Besar Desa Wisata ADWI 2022, Ini Daftar Nama Desa Yang Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

18 Mei 2022
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

18 Mei 2022
Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

18 Mei 2022
Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

17 Mei 2022
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK LAMPUNG
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2021 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
    • LIDIK SUMUT
  • Nasional
  • Lampung
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Viral

© 2019 - 2021 LIDIK.ID