LIDIK.ID , Tanggerang – Polres Metro Tangerang gerebek sejumlah tempat di kawasan Aeropolis Tower B, Neglasari dan kawasan Poris Plawad Ruko Edelweiss, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten yang diduga menjadi tempat prostitusi. Sebanyak 10 wanita dan satu orang pria diamankan dalam kegiatan itu. Minggu, (28/8/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Neglasari dilakukan oleh Reskrim Polsek Neglasari dipimpin langsung Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama.
Sementara di wilayah Poris Plawad oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Di tempat ini, prostitusi dilakukan dengan berkedok tempat refleksi (pijat).
“Pengerebekan kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat, di Apartemen Aeropolis diamankan sebanyak tiga wanita dan seorang pria, sedangkan di ruko Plawad diamankan sebanyak enam Terapis dan satu orang wanita sebagai penyedia tempat pijat plus-plus,” kata Zain dalam keterangannya.
Zain menyebut di kawasan Aeropolis, modus yang dilakukan para pelaku prostitusi yakni secara online.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
“Sedangkan pelaku di tempat refleksi dijadikan tempat esek-esek kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi,” katanya.
Zain mengaku akan terus mengembangkan kasus itu. Kegiatan itu, kata dia, juga dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Kota Tangerang tentang Prostitusi. ***
Discussion about this post