LIDIK.ID , Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil membekuk 3 orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sudah 8 kali melakukan aksinya. Minggu, (15/5/2022).
Ketiga orang pelaku berinisial K, H dan J ditangkap pada Selasa (10/5) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Sawah Kabayan, Desa Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dengan barang bukti 1 unit kendaraan bermotor.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Sardika Yusuf mengatakan, dari ketiga orang pelaku Curanmor tersebut salah satu diantaranya yaitu K merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 2 tahun.
“Pelaku K baru keluar 8 bulan dari Rutan Pandeglang. Ketiganya ini merupakan warga Pandeglang. Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah 8 kali melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang,” kata Sardika kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, dikutip dari media resmi DEVISI HUMAS POLRI POLDA BANTEN.
Dijelaskannya, saat ini Satreskrim Polres Pandeglang sedang mengejar satu pelaku lain yang berperan sebagai penadah hasil barang curian yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
“Kami masih mengejar penadahnya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang. Biasanya para pelaku menjual hasil barang curian antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta kepada penadah,” terangnya
Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, lanjut Sardika, diketahui bahwa untuk mengambil 1 unit motor hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
“Biasanya mereka ini mengambil 1 unit motor hanya membutuhkan 2 sampai 3 menit menggunakan kunci leter T yang sudah mereka siapkan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi menambahkan, saat akan dilakukan penangkapan, dua orang pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas.
“Mereka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
(PRS)
Discussion about this post