LIDIK.ID, Tanggamus – Polres Tangamus menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Aula Paramasatwika Mapolres, Kamis (25/2).
Kegiatan dibuka oleh Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda yaitu Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE. MM., Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aria Sallo, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, S.Sos., Perwakilan Kejari, Perwakilan Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Tanggamus M. Ihsan, MH. Selain Forkompinda turut hadir ketua MUI tanggamus, KH. Wahid Zamas, ketua FKUB Ismail, Ketua NU Samsul Hadi, Ketua Muhammadiyah M.soleh, Ketua LDII Agoeng Basori, Kepala BNN Kolbidi, Ketua FKPPI Bayu Santosa, Pokdarkamtibmas, dan sejumlah tokoh masyarakat, pejabat Utama Polres dan jajaran Kapolsek dan polres.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan deklarasi zona integritas menuju WBK dan WBBM oleh Kapolres Tangamus AKBP Oni Prasetya serta penandatanganan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan Polres Tanggamus.
Kapolres mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh petugas kepolisian melalui pencanangan zona integritas WBK/WBBM sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2012 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Pemerintah yang targetnya ada tiga sasaran utama yaitu, Peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi, Pemerintahan yang bebas dari KKN dan Peningkatan pelayanan publik, seperti kualitas pelayanan publik sesuai dengan program 100 hari Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si di bidang transformasi pelayanan publik yaitu, Pelayanan SKCK yang terintegrasi, Proses pendaftaran dan tes online perpanjangan SIM A dan SIM C tidak lagi dilakukan secara fisik loket pelayanan melainkan bisa dilaksanakan secara online.
“Semoga bisa terlaksanakan, tentunya dengan bantuan ibu Bupati selaku kepala pemerintahan di Tanggamus, rekan-rekan dan seluruh hadirin yang hadir. Bagaimana kita bisa memiliki satu bangunan yang isinya adalah khusus tempat pelayanan publik atau Mall Pelayanan Publik, sehingga masyarakat kita dapat dengan mudah untuk mengurus segala sesuatunya seperti KTP, SIM, SKCK dan lain sebagainya dalam satu tempat sehingga masyarakat dapat lebih cepat dan mudah dalam pengurusan administrasi,” kata AKBP Oni Prasetya dalam sambutannya.
Sementara itu, Bupati Hj. Dewi Handajani menyampaikan atas nama pribadi dan atas nama pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Kabupaten Tanggamus dengan kegiatan yang dilaksanakan pada tersebut merupakan suatu bentuk itikad baik daripada jajaran Polres Tanggamus khususnya yaitu pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan juga wilayah birokrasi bersih dan melayani seperti yang telah disampaikan pada sambutan Kapolres untuk mewujudkan tanggamus menjadi good government.
“Saya mengapresiasi beberapa program tadi yang disampaikan oleh bapak Kapolres Tanggamus termasuk juga program 100 hari dari bapak Kapolri, yang mana tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan juga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati.
Lebih lanjut, bupati juga menjelaskan apa yang disampaikan oleh bapak Kapolres Tanggamus tadi mengenai Mall Pelayanan Publik, dalam hal ini kami pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus sebenarnya telah merencanakannya.
“Namun memang untuk saat ini belum bisa terealisasi dikarenakan anggaran namun kami dalam hal ini tetap akan mengupayakannya berkaitan dengan kepentingan masyarakat kabupaten Tanggamus dengan harapan bersama Mall Pelayanan Publik ini nantinya sudah ada maka masyarakat kita tidak lagi harus ribet dalam pengurusan administrasi, mari sama-sama kita berdoa agar niat baik kita ini dapat segera terwujud,” pungkasnya.
(SZL)
Discussion about this post