Selasa, 18 November 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

18 November 2025
Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta
131
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Bogor – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menggagalkan pengiriman ratusan paket tembakau sintetis antarprovinsi dan menangkap seorang residivis yang mencoba membawa barang haram itu menggunakan bus antarkota menuju Yogyakarta. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Selasa, (18/11/2025).

Di tengah terus meningkatnya peredaran narkotika berbentuk tembakau sintetis, aparat Polresta Bogor Kota kembali mengungkap jaringan distribusi lintas provinsi yang memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana pengiriman. Ketangkasan petugas dalam mengembangkan penyelidikan berhasil menggagalkan peredaran yang berpotensi menelan puluhan ribu korban.

Baca Lainnya

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

Polri Tegaskan Penugasan Personel di K/L Sudah Sesuai Aturan Resmi

Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota AKP Ali Jupri menjelaskan, tersangka berinisial F alias Cemen (36)—seorang residivis dua kali kasus narkoba—ditangkap saat menaiki Bus Damri bernomor polisi F 7523 AC yang melaju menuju Yogyakarta.

“Tersangka membawa paket tembakau sintetis dari Bogor menggunakan bus antarkota. Anggota kami melakukan penyergapan di wilayah Karawang sebelum barang ini beredar di Yogyakarta,” kata Ali.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita 207,56 gram tembakau sintetis dalam berbagai kemasan.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RO (41) yang kedapatan membawa lima bungkus tembakau sintetis. Dari pemeriksaan mendalam, polisi kemudian menelusuri keterlibatan RA (44) dan menggerebek kontrakan di Baranangsiang yang sebelumnya dipakai F untuk memproduksi tembakau sintetis sebanyak dua kali.

Petugas kemudian membuntuti F hingga akhirnya ditemukan berada di dalam bus menuju Yogyakarta.

Ali menyebut jumlah tembakau sintetis yang diamankan memiliki potensi dampak sangat besar jika sampai beredar.

“Dari ungkap kasus ini, kami menghitung potensi penyelamatan lebih dari 62 ribu jiwa yang bisa terdampak peredaran tembakau sintetis tersebut,” ujarnya.

Selain kasus tersebut, Operasi Antik Lodaya 2025 yang berjalan pada 6–15 November turut mengungkap 20 laporan polisi dengan 23 tersangka dari berbagai jenis kasus narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

102,16 gram sabu

2 kilogram ganja

1,2 kilogram tembakau sintetis

43.407 butir obat keras tertentu

575 butir psikotropika

Perketat Jalur Distribusi Narkoba

Ali menegaskan bahwa jajarannya terus memperkuat pengawasan jaringan distribusi narkoba lintas daerah, termasuk modus pengiriman dengan sistem tempel dan memanfaatkan kendaraan umum.

“Kami komitmen menindak tegas jaringan yang memanfaatkan Bogor sebagai jalur distribusi, termasuk yang terhubung dengan produsen di luar daerah,” tegasnya.

(TRS).

Post sebelumnya

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

BeritaTerkait

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

18 November 2025
125
Polri Tegaskan Penugasan Personel di K/L Sudah Sesuai Aturan Resmi

Polri Tegaskan Penugasan Personel di K/L Sudah Sesuai Aturan Resmi

18 November 2025
158
Menko Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Indonesia

Menko Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Indonesia

18 November 2025
140
DPR Tegaskan RUU KUHAP Baru Tidak Atur Penyadapan, Informasi Polisi Bisa Menyadap Sepihak Disebut Hoaks

DPR Tegaskan RUU KUHAP Baru Tidak Atur Penyadapan, Informasi Polisi Bisa Menyadap Sepihak Disebut Hoaks

18 November 2025
159

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FK UGJ di RSUD Waled Viral, IKA-UGJ Minta Polisi Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Diseret dalam Analogi, Lucinta Luna Semprot Pengacara Roy Suryo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Kasus Langka ‘Rahim Copot’ yang Diungkap dr Gia, POGI Jelaskan Potensi Komplikasi Fatal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pihak Ashanty Belum Beri Instruksi Perdamaian, Upaya Ayu Chairun Nurisa Terancam Buntu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia