LIDIK.ID , Bandung – Polrestabes Bandung Akan memberikan izin untuk gelaran konser musik jika syarat yang diberikan terpenuhi. Izin tersebut diberikan setelah adanya regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung melalui Peraturan Wali Kota Nomor 44/2022. Kamis, (26/5/2022).
Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, mengatakan, penyelenggaraan konser musik atau sejenisnya masih harus tetap menaati aturan protokol kesehatan yang berlaku. Karena izin dari kepolisian tetap jadi syarat digelarnya kegiatan.
“Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes, izin itu menjadi syarat digelarnya konser,” kata dia, di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari ANTARA.
Selain dari Peraturan Wali Kota Bandung, dia menjelaskan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru pun memperbolehkan kegiatan itu digelar di daerah PPKM tingkat II dengan syarat pengunjung hanya 50 persen dari total kapasitas.
“Sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi ya boleh saja,” katanya.
Ia menjelaskan, selain harus memenuhi syarat administrasi, pihak penyelenggara harus memastikan taat pada aturan Inmendagri dan Perwal.
“Syarat administrasi standar saja, yang paling penting itu kapasitas harus 50%. Kalau lebih tidak boleh masuk,” ujarnya.
“Jadi, misalnya kapasitas 1.000 orang, pengunjungnya harus 500 itu diizinkan sesuai Inmendagri dan Perwalnya, kan sudah level 2,” tambahnya.
Ia pun memastikan polisi yang masih tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nanti bakal tetap mengawasi penyelenggaraan acara meski telah memberi izin.
“Kalau ada satu poin yang mereka langgar, kita tutup. Tapi, kita ingatkan dulu secara persuasif oleh Satgas dari kita dan Pemkot, kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan kalau emang bandel,” kata Sipayung.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung mulai mengizinkan gelaran konser musik yang mengundang keramaian setelah kasus Covid-19 di ibu kota Jawa Barat itu semakin melandai.
Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 44/2022 tersebut disebutkan kegiatan yang diperbolehkan itu mulai dari konser seni, musik, budaya, dan kegiatan lain, di antaranya pertemuan, konferensi, dan eksibisi.
Meski begitu, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Karena dalam aturan itu, ada sejumlah pembatasan jumlah pengunjung berdasarkan luas lahan di tempat kegiatan berlangsung.
(PRS)
Discussion about this post