LIDIK.ID, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penugasan anggota kepolisian yang bekerja di luar struktur Polri, khususnya pada kementerian atau lembaga negara (K/L), dilakukan sesuai prosedur resmi dan tidak melanggar ketentuan. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai K/L. Selasa, (18/11/2025).
Isu soal penempatan personel kepolisian di jabatan sipil kembali mencuat setelah publik menyoroti jumlah anggota Polri yang bertugas di kementerian dan lembaga negara. Polemik tersebut menimbulkan berbagai interpretasi yang dianggap perlu diluruskan oleh Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa data terbaru menunjukkan tidak semua personel yang bertugas di luar struktur menduduki jabatan manajerial.
“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an anggota, sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujarnya.
Menurut data resmi Polri per 16 November 2025:
±300 anggota mengisi jabatan manajerial/eselon, mulai dari Eselon I.A hingga IV.A, termasuk JPT Utama, Madya, dan Pratama.
±4.000 anggota lainnya berada pada jabatan nonmanajerial seperti staf, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, koordinator, dan staf khusus.
Mekanisme Penugasan: Berdasarkan Permintaan dan Asesmen
Polri menegaskan bahwa setiap penugasan dilakukan melalui mekanisme resmi yang ketat.
“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” kata Sandi.
Alur mekanisme penugasan dijelaskan sebagai berikut:
Permintaan resmi dari kementerian/lembaga kepada Kapolri.
Asesmen kompetensi oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat.
Pengajuan kandidat kepada K/L pemohon untuk dipertimbangkan.
Usulan keputusan, yakni:
Keputusan Presiden untuk JPT Utama dan JPT Madya,
Keputusan Menteri/pimpinan lembaga untuk jabatan di bawahnya.
Sandi menegaskan bahwa penempatan pada jabatan struktural tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal.
“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” katanya.
Polri memastikan seluruh data dan mekanisme tersebut juga akan dibahas dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait jabatan sipil bagi anggota Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan ke depan tidak menimbulkan multitafsir.***
(TRS).







Discussion about this post