Lidik.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, serta menaruh perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari ke-10 Ramadan 1446 Hijriah, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, serta CEO perusahaan aplikasi transportasi online.
Pemberian THR Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD
Presiden menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besaran dan mekanisme pemberiannya akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Online
Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga mengimbau perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online. Bonus ini diharapkan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja.
“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujar Presiden Prabowo.
Saat ini, terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif, serta 1 hingga 1,5 juta lainnya yang berstatus pekerja paruh waktu. Pemerintah menyerahkan besaran dan mekanisme pemberian bonus ini kepada perusahaan terkait, yang nantinya akan diumumkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada para pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia. Ia berharap kebijakan ini dapat membantu mereka merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, serta pimpinan perusahaan yang telah bekerja sama dalam upaya ini,” tutup Presiden.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja, khususnya pengemudi dan kurir online, semakin diperhatikan, sehingga mereka dapat menikmati libur dan mudik Lebaran dengan lebih baik.
Discussion about this post