LIDIK.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penandatanganan peraturan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024), disaksikan oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih serta perwakilan dari asosiasi petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang dan mempertimbangkan saran serta aspirasi dari berbagai kelompok yang mewakili petani dan nelayan di seluruh Indonesia. Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan dorongan besar bagi sektor pertanian dan kelautan yang sebelumnya terhimpit oleh beban utang yang tidak bisa mereka bayar.
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo dalam konferensi pers.
Peraturan yang baru disahkan ini, menurut Presiden, bukan hanya sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada sektor pertanian, kelautan, dan UMKM, tetapi juga sebagai bukti konkret bahwa pemerintah peduli terhadap nasib produsen pangan di Indonesia. Keputusan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memastikan ketahanan pangan dan ekonomi rakyat kecil yang sangat bergantung pada sektor-sektor ini.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdayaguna untuk bangsa dan negara,”.
Prabowo mengungkapkan bahwa penghapusan utang ini tidak hanya sekadar memberi beban baru pada negara, namun juga sebagai upaya mendalam untuk memperbaiki ekonomi yang lebih inklusif dan merata. Petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang sebelumnya terbelit utang macet kini diberikan kesempatan untuk memulai kembali usaha mereka dengan rasa tenang.
Prabowo juga menambahkan bahwa setelah pengesahan aturan ini, kementerian dan lembaga terkait akan segera menyusun rincian lebih lanjut mengenai syarat teknis yang harus dipenuhi oleh petani, nelayan, dan pelaku UMKM untuk dapat menikmati manfaat dari penghapusan utang ini.
Lebih jauh, Presiden menegaskan bahwa penghapusan utang ini juga merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap para produsen pangan di Indonesia, yang merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. Menurutnya, petani dan nelayan adalah garda terdepan yang menyuplai kebutuhan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mereka dapat terus melanjutkan usaha mereka tanpa tekanan yang berarti.
Prabowo juga mengharapkan bahwa penghapusan utang ini dapat menjadi angin segar bagi pelaku UMKM, yang selama ini menghadapi berbagai tantangan dalam mengembangkan usaha mereka. Dengan diberikannya kesempatan untuk memulai kembali tanpa beban utang, diharapkan para pelaku UMKM dapat berinovasi dan berkreasi lebih bebas, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perekonomian daerah dan nasional.
Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung sektor pertanian, kelautan, dan UMKM Indonesia. Dengan menghapuskan utang petani, nelayan, dan pelaku UMKM, diharapkan sektor-sektor vital ini akan kembali berfungsi dengan optimal, mendukung ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan
Discussion about this post