LIDIK.ID, Tangerang – Sejak tanggal 18 April 2020, tiga daerah Tangerang Raya resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Warga yang berasal dari luar daerah Tangerang dilarang masuk karena Tangerang Raya sudah menjadi zona merah penyebaran COVID-19.
Wali kota Tanggerang, Arief Wismanyah, menghimbau warga Serang, Pandenglang, dan Cilegon untuk tidak masuk ke Kota Tanggerang mulai hari ini. (18/4)
Himbauan itu termasuk untuk masyarakat yang akan mudik ke Tangerang Raya. Warga yang akan mudik ke daerah lain dari Tangerang pun diminta untuk mengurungkan niat pulang kampung.
“Dari Tangerang jangan pulang kampung, dari sana jangan main ke sini,” tegasnya.
Permintaan larangan ini dibuat semata-mata untuk melindungi warga agar tak terjangkit virus. Saat dilakukan Musrembang Provinsi Banten, Arief mengaku mengusulkan larangan ini di hadapan seluruh kepala daerah.
PSBB tiga wilayah Tangerang Raya mencakupi Kabupaten Tangerang yang memiliki perbatasan dengan Serang, Kota Tangerang yang berbatasan dengan DKI Jakarta, dan Tangerang Selatan berbatasan dengan Depok, dan Bogor.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020, PSBB Tangerang Raya merupakan langkah percepatan penanganan virus COVID-19.
Larangan ini dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus Covid-19.
Discussion about this post