Selasa, 2 Maret 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Hukum

PSBB Mulai Berlaku, Warga dilarang Keluar Masuk Tangerang

18 April 2020
PSBB Mulai Berlaku, Warga dilarang Keluar Masuk Tangerang
658
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Tangerang – Sejak tanggal 18 April 2020, tiga daerah Tangerang Raya resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Warga yang berasal dari luar daerah Tangerang dilarang masuk karena Tangerang Raya sudah menjadi zona merah penyebaran COVID-19.

Baca Lainnya

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

Wali kota Tanggerang, Arief Wismanyah, menghimbau warga Serang, Pandenglang, dan Cilegon untuk tidak masuk ke Kota Tanggerang mulai hari ini. (18/4)

Himbauan itu termasuk untuk masyarakat yang akan mudik ke Tangerang Raya. Warga yang akan mudik ke daerah lain dari Tangerang pun diminta untuk mengurungkan niat pulang kampung.

“Dari Tangerang jangan pulang kampung, dari sana jangan main ke sini,” tegasnya.

Permintaan larangan ini dibuat semata-mata untuk melindungi warga agar tak terjangkit virus. Saat dilakukan Musrembang Provinsi Banten, Arief mengaku mengusulkan larangan ini di hadapan seluruh kepala daerah.

PSBB tiga wilayah Tangerang Raya mencakupi Kabupaten Tangerang yang memiliki perbatasan dengan Serang, Kota Tangerang yang berbatasan dengan DKI Jakarta, dan Tangerang Selatan berbatasan dengan Depok, dan Bogor.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020, PSBB Tangerang Raya merupakan langkah percepatan penanganan virus COVID-19.

Larangan ini dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus Covid-19.

Tags: CoronaCovid-19covid19DaerahPSBBTanggerang
Post sebelumnya

Indonesia Akan Mengeluarkan Keringanan Pajak yang Lebih Besar Untuk Mencakup 11 Sektor

Post selanjutnya

Rumah Sakit Darurat Corona Wuhan Tutup, Pasien Terakhir Sembuh

BeritaTerkait

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

1 Maret 2021
222
Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

1 Maret 2021
144
Pemuda Papua di Jawa Tengah Dukung Penuh Otsus demi Kemajuan Papua

Pemuda Papua di Jawa Tengah Dukung Penuh Otsus demi Kemajuan Papua

1 Maret 2021
210
Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

27 Februari 2021
256
Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

27 Februari 2021
130
Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

25 Februari 2021
227

Discussion about this post

Populer

  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikan Paus Terdampar Gegerkan Warga Pekon Tengor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mirip Jessica Iskandar, Video Berdurasi 30 Detik di Buru Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

1 Maret 2021
Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

1 Maret 2021
Pemuda Papua di Jawa Tengah Dukung Penuh Otsus demi Kemajuan Papua

Pemuda Papua di Jawa Tengah Dukung Penuh Otsus demi Kemajuan Papua

1 Maret 2021
Riana Sari Arinal Dorong Inovasi UMKM di Masa Pandemi

Riana Sari Arinal Dorong Inovasi UMKM di Masa Pandemi

1 Maret 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID