Kamis, 22 Mei 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Hukum

PSBB Mulai Berlaku, Warga dilarang Keluar Masuk Tangerang

18 April 2020
PSBB Mulai Berlaku, Warga dilarang Keluar Masuk Tangerang
659
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Tangerang – Sejak tanggal 18 April 2020, tiga daerah Tangerang Raya resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Warga yang berasal dari luar daerah Tangerang dilarang masuk karena Tangerang Raya sudah menjadi zona merah penyebaran COVID-19.

Baca Lainnya

Willie Salim Diduga Belum Diperiksa Langsung Kasus Rendang, Pelapor Kecewa Saat Hadiri Gelar Perkara Khusus

Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

Wali kota Tanggerang, Arief Wismanyah, menghimbau warga Serang, Pandenglang, dan Cilegon untuk tidak masuk ke Kota Tanggerang mulai hari ini. (18/4)

Himbauan itu termasuk untuk masyarakat yang akan mudik ke Tangerang Raya. Warga yang akan mudik ke daerah lain dari Tangerang pun diminta untuk mengurungkan niat pulang kampung.

“Dari Tangerang jangan pulang kampung, dari sana jangan main ke sini,” tegasnya.

Permintaan larangan ini dibuat semata-mata untuk melindungi warga agar tak terjangkit virus. Saat dilakukan Musrembang Provinsi Banten, Arief mengaku mengusulkan larangan ini di hadapan seluruh kepala daerah.

PSBB tiga wilayah Tangerang Raya mencakupi Kabupaten Tangerang yang memiliki perbatasan dengan Serang, Kota Tangerang yang berbatasan dengan DKI Jakarta, dan Tangerang Selatan berbatasan dengan Depok, dan Bogor.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020, PSBB Tangerang Raya merupakan langkah percepatan penanganan virus COVID-19.

Larangan ini dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus Covid-19.

Tags: CoronaCovid-19covid19DaerahPSBBTanggerang
Post sebelumnya

Indonesia Akan Mengeluarkan Keringanan Pajak yang Lebih Besar Untuk Mencakup 11 Sektor

Post selanjutnya

Rumah Sakit Darurat Corona Wuhan Tutup, Pasien Terakhir Sembuh

BeritaTerkait

Willie Salim Diduga Belum Diperiksa Langsung Kasus Rendang, Pelapor Kecewa Saat Hadiri Gelar Perkara Khusus

Willie Salim Diduga Belum Diperiksa Langsung Kasus Rendang, Pelapor Kecewa Saat Hadiri Gelar Perkara Khusus

21 Mei 2025
203
Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

21 Mei 2025
336
Cegah Parkir Liar, Dishub DKI Pasang 7 Titik CCTV di Tanah Abang

Cegah Parkir Liar, Dishub DKI Pasang 7 Titik CCTV di Tanah Abang

21 Mei 2025
126
Sidang Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Ditunda, Penggugat Kecewa atas Ketidakhadiran Tergugat

Sidang Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Ditunda, Penggugat Kecewa atas Ketidakhadiran Tergugat

20 Mei 2025
277

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

    Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aman Gak Sih Ke Dokter Gigi Saat Pandemi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaga Palang KA Malioboro Diamankan Setelah Kecelakaan Sebabkan Empat Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nenek 93 Tahun Jalani Sidang Kasus Pemalsuan Silsilah Keluarga, Netizen Simpati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia