Kamis, 22 Mei 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

PSBB yang Berlaku Bukan Konteks Larang Ojek Bawa Penumpang

9 April 2020
Ilustrasi Ojol dan Penumpang. foto:merdeka
645
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Jakarta – Setelah mendapat tanda tangan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada surat permohonan, Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Senin (6/4/2020) malam. Hal ini berkaitan dengan pencegahan penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pembatasan akses masuk atau keluar ibu kota setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Lainnya

Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

Cegah Parkir Liar, Dishub DKI Pasang 7 Titik CCTV di Tanah Abang

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dasar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Disebutkannya, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses masuk atau keluar wilayah.

“Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang,” papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020). Seperti yang dikutip suara.com

Kepolisian Republik Indonesia atau Polri menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi ojol untuk membawa penumpang. Larangan berboncengan ini diberlakukan khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor. Baik Gojek, Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa selama di dalam kota.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan memang benar bahwa pemudik naik motor tidak dibolehkan membonceng penumpang, namun konteksnya bukan kepada Ojek Online. Ia menambahkan bahwa Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang sebesar 50 persen.

“Motor biasa isi dua, maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu orang,” demikian diuraikan oleh Kombes Pol Benyamin.

Sehingga, “Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik.”

Dan aturan tidak boleh berboncengan ini juga hanya berlaku saat mudik. Dalam kejelasannya, semua yang berkendara di dalam kota masih boleh berboncengan, peraturan yang berlaku adalah untuk para pemudik.

Tags: CoronaCovid-19covid19GojekGrabOjekPSBB
Post sebelumnya

SBY Sesalkan Ancaman untuk Presiden di Tengah Pandemi Corona, “Indonesia Harus Bersatu”

Post selanjutnya

Viral! Perawat Gunakan Baju Hazmat Menulis Pesan : “Aku Haus Tapi Nggak Berani Minum.”

BeritaTerkait

Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

21 Mei 2025
336
Cegah Parkir Liar, Dishub DKI Pasang 7 Titik CCTV di Tanah Abang

Cegah Parkir Liar, Dishub DKI Pasang 7 Titik CCTV di Tanah Abang

21 Mei 2025
126
Tanggul Jebol, 11 Desa di Demak Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Tuntang

Tanggul Jebol, 11 Desa di Demak Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Tuntang

20 Mei 2025
161
Kapolri Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Unggul Lewat SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Kapolri Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Unggul Lewat SMA Kemala Taruna Bhayangkara

19 Mei 2025
154

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

    Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aman Gak Sih Ke Dokter Gigi Saat Pandemi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaga Palang KA Malioboro Diamankan Setelah Kecelakaan Sebabkan Empat Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nenek 93 Tahun Jalani Sidang Kasus Pemalsuan Silsilah Keluarga, Netizen Simpati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia