LIDIK.ID, Jakarta – Setelah mendapat tanda tangan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada surat permohonan, Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Senin (6/4/2020) malam. Hal ini berkaitan dengan pencegahan penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pembatasan akses masuk atau keluar ibu kota setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan dasar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Disebutkannya, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak disebutkan adanya pembatasan akses masuk atau keluar wilayah.
“Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang,” papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020). Seperti yang dikutip suara.com
Kepolisian Republik Indonesia atau Polri menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi ojol untuk membawa penumpang. Larangan berboncengan ini diberlakukan khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor. Baik Gojek, Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa selama di dalam kota.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan memang benar bahwa pemudik naik motor tidak dibolehkan membonceng penumpang, namun konteksnya bukan kepada Ojek Online. Ia menambahkan bahwa Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang sebesar 50 persen.
“Motor biasa isi dua, maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu orang,” demikian diuraikan oleh Kombes Pol Benyamin.
Sehingga, “Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik.”
Dan aturan tidak boleh berboncengan ini juga hanya berlaku saat mudik. Dalam kejelasannya, semua yang berkendara di dalam kota masih boleh berboncengan, peraturan yang berlaku adalah untuk para pemudik.
Discussion about this post