Minggu, 5 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Putusan MK Dinilai Paradoks, DPR Soroti Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

27 Juni 2025
Putusan MK Dinilai Paradoks, DPR Soroti Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
179
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun sebagai keputusan yang bersifat paradoks dan menimbulkan persoalan konstitusional baru. Jum’at (27/06/2025).

Menurut Khozin, putusan MK tersebut bertolak belakang dengan putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang justru memberikan enam opsi model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang (UU).

Baca Lainnya

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

Dalam keterangannya, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah bertindak di luar kewenangannya dengan memutuskan model keserentakan pemilu. Ia menilai MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya.

“Putusan 55 cukup jelas. MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari bahwa urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” tegas Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/6/2025).

Ia menegaskan bahwa domain penentuan model keserentakan pemilu semestinya tetap berada di tangan pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden, bukan ditentukan secara sepihak oleh lembaga yudisial.

“UU Pemilu belum diubah pasca Putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR,” ujarnya.

Khozin menyayangkan keputusan MK yang dianggap tidak konsisten dan hanya melihat persoalan dari satu sudut pandang semata. Ia menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap konstitusionalitas lembaga pembentuk UU, teknis pelaksanaan pemilu, hingga legitimasi penyelenggaraannya.

“Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” tambahnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa DPR akan menjadikan putusan terbaru MK ini sebagai bahan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah diagendakan.

“Dalam Putusan MK sebelumnya, badan pembentuk UU diminta untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU Pemilu. Ini akan kami jadikan perhatian utama,” kata Khozin.

Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.***

(TRS).

 

 

Post sebelumnya

Trump Klaim Perang Iran-Israel Telah Berakhir: Keduanya Sudah Lelah dan Kehabisan Tenaga

Post selanjutnya

Dame Un Grr Viral di Media Sosial: Ini Arti, Lirik, dan Alasan Lagu Ini Meledak

BeritaTerkait

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

4 Oktober 2025
143
Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Program ESG PT Hakaaston Ruas Tol Bakter

3 Oktober 2025
223
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 Oktober 2025
301
Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

3 Oktober 2025
308

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    Viral, Suami di Konawe Serahkan Istri ke Pria Selingkuhan Lewat Adat Tolaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Kalbar Tetapkan Kreator Konten Rizky Kabah Tersangka Dugaan Penghinaan Suku Dayak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian HAM Luncurkan Aplikasi PRISMA untuk Cegah Pelanggaran HAM di Dunia Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Polres Mamberamo Tengah Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wamena

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia