Lidik.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Pasca keputusan tersebut, Razman dan Firdaus menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto dan berharap pembekuan sumpah advokat mereka dicabut.
“Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini,” ujar Razman di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Razman menegaskan bahwa permohonan maaf yang mereka sampaikan berbeda dengan pembekuan sumpah advokat. Ia menyerahkan keputusan mengenai pembekuan tersebut kepada organisasi DKN Peradi.
“Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan,” katanya.
Firdaus, yang hadir bersama Razman, menyebut bahwa kegaduhan yang terjadi merupakan bentuk kekhilafan. Ia menilai bahwa pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya merupakan keputusan yang keliru.
“Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu,” ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan bahwa permohonan maaf mereka telah diterima oleh Ketua MA Sunarto. Ia berharap pembekuan berita acara sumpah advokat mereka dapat dicabut agar mereka bisa kembali menjalankan tugas sebagai pengacara di pengadilan.
“Tapi kita tidak mencari ke situ, kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya, MA telah membekukan berita acara sumpah advokat Razman dan Firdaus. Dengan pembekuan ini, keduanya tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Pembekuan tersebut ditetapkan melalui keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon untuk Razman dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk Firdaus. MA menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga wibawa pengadilan.
Polemik ini bermula dari insiden di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2), ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, berteriak ke arah hakim dan menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Kejadian tersebut kemudian berbuntut pada pembekuan sumpah advokat keduanya oleh MA.
Discussion about this post