Selasa, 3 Oktober 2023

Rencana “New Normal” di Tengah Covid-19, Apa Masyarakat Bisa?

LIDIK.ID, JAKARTA – Seperti tak ada penekanan. Semua himbauan pemerintah dan petugas medis sejak 2 Maret 2020 masih belum memutuskan atau menghentikan penyebaran virus Corona (Covid-19). Upaya penekan jumlah pada bulan Mei tak terlihat, justru kurva semakin melambung tinggi.

Hingga berita ini ditayangkan (25/5) kasus pasien positif Corona mencapai 22.271. Penambahan ini masih terus terjadi. Dan masih akan tetap terjadi apabila tak ada upaya lebih keras dari masing-masing individu yang ada di tanah air.

Baca Lainnya

Untuk mencapai tahap lebih baik dan segera memutuskan rantai penyebaran virus Covid-19, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Indonesia juga akan masuk ke dalam “Kehidupan baru” atau New Normal dalam menjalani kehidupan di tengah wabah Covid-19.

“Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini, itu keniscayaan. Itulah yang banyak orang sebut sebagai New Normal atau tatanan kehidupan baru,” ujar sang Kepala Negara, Jumat 15 Mei 2020, dalam pernyataan resminya di Istana Merdeka.

Kembali lagi, upaya yang dilakukan tak bisa berjalan apabila hanya pemerintah dan segelintir masyarakat saja. Setiap individu di tanah air memiliki peran penting untuk mengatasi penyebaran virus Corona yang semakin cepat terjadi di Indonesia.

Namun untuk menjalani khidupan baru tersebut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki protokol dan persyaratan.

Disebutkan pula dalam protokol itu, tata kehidupan baru bisa diterapkan apabila risiko penularan wabah sudah terkendali terutama di tempat dengan kerentanan tinggi, seperi panti jompo.

Masing-masing negara juga diharuskan mampu menerapkan langkah pencegahan di tempat kerja, berupa jarak fisik, fasilitas cuci tangan dan diikuti etika batuk atau bersin.

Berikut syarat untuk melakukan Tatanan Kehidupan Baru ( New Normal ) :

  1. Pemerintah bisa membuktikan bahwa transmisi virus corona sudah dikendalikan
  2. Rumah Sakit atau sistem kesehatan tersedia untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien COVID-19
  3. Mengurangi risiko wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi. Terutama di rumah orang berusia lanjut, fasilitas kesehatan mental dan pemukiman padat
  4. Langkah pencegahan di lingkungan kerja, seperti menjaga jarak, cuci tangan dan etika saat batuk
  5. Risiko penyebaran imported case dapt dikendalikan
  6. Masyarakat ikut berperan dan terlibat dalam transisi tatanan kehidupan baru.

Dalam tatanan kehidupan normal pun memiliki fase yang akan dilakukan secara bertahap. Terlebih lagi untuk memulihkan kemiringan perekonomian yang membuat masyarakat menderita di tengah wabah Covid-19.

Berikut adalah kajian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk pemulihan ekonomi : 

Fase 1.

( 1 Juni 2020 )

  • Industri dan jasa bisnis ke bisnis dengan menjaga jarak dan persyaratan kesehatan.
  • Toko, pasar, mall belum boleh beroperasi terkecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan.
  • Sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan.
  • Berkumpul maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan, olahraga di luar ruangan belum diperbolehkan.

Fase 2.

( 8 Juni 2020 )

  • Toko, pasar, mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor dengan penerapan protokol ketat.
  • Usaha dengan kontak fisik belum boleh beroperasi.
  • Kegiatan berkumpul dan olahraga di luar ruangan masih belum diperbolehkan.

Fase 3.

( 15 Juni 2020 )

Toko, pasar, dan mall tetap pada fase 2. Evaluasi pembukaan salon, tempat kecantikan, dan lainnya buka dengan protokol ketat.

  • Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak.
  • Kegiatan pendidikan di sekolah dilakukan dengan sistem bergilir sesuai dengan jumlah kelas.
  • Olahraga di luar ruangan sudah diperbolehkan dengan protokol.
  • Evaluasi Pembukaan tempat pernikahan, ulang tahun, hingga kegiatan sosial lebih dari 10 orang.

Fase 4.

( 6 Juli 2020 )

  • Pembukaan kegiatan ekonomi seperti fase 3 dengan tambahan evaluasi.
  • Pembukaan bertahan untuk usaha tempat makan, tempat gym, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat.
  • Kegiatan di luar ruangan lebih dari 10 orang.
  • Pelisir ke luar kota dengan pembatasan penerbangan.
  • Kegiatan ibadah dilakukan dengan jamaah terbatas.
  • Membatasi Kegiatan berskala lebih dari yang disebutkan.

Fase 5.

( 20 dan 27 Juli 2020 )

  • Evaluasi unuk fase 4 dan pembukaan tempat-tempatt atau ekonomi lain dalam skala besar.
  • Akhir Juni atau awal Juli, seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka. Tetap mempertahan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat.
  • Evaluasi secara bertahap hingga vaksin bisa ditemukan disebar luaskan.

Seluruh upaya ini sangat membutuhkan kerjasama setiap orang yang ada di Indonesia agar Tanah Air kembali pulih dan aktivitas dapat dilakukan seperti semula meski dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

 

BeritaTerkait

Discussion about this post