Selasa, 9 Desember 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Hukum

Residivis Pemerkosaan di Depok Rampok dan Perkosa Pemilik Rumah, Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu

21 Maret 2025
Residivis Pemerkosaan di Depok Rampok dan Perkosa Pemilik Rumah, Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu
322
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Depok – Polisi menangkap seorang pria berinisial RR (Riki Rikardo) atas kasus perampokan dan pemerkosaan di sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Tidak hanya melakukan kejahatan seksual terhadap pemilik rumah, Y (36), pelaku juga mencuri barang milik korban untuk membeli narkoba.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan bahwa aksi keji ini terjadi pada Sabtu (15/3/2025) dini hari. Saat itu, korban sedang tertidur ketika pelaku masuk ke dalam kamar dan menarik selimutnya.

Baca Lainnya

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Bekasi Utara, Polisi Sita Ganja dan Sabu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

“Korban kaget setelah melihat pelaku sudah berada di dalam kamar. Pelaku yang membawa kapak lalu mengancam korban agar menuruti perintahnya,” ujar Ressa, Selasa (18/3).

Di bawah ancaman pembunuhan, korban dipaksa melepas pakaian sebelum akhirnya diperkosa oleh RR. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil ponsel korban dan mengurungnya di kamar mandi sebelum melarikan diri melalui pintu dapur.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap RR dalam waktu tiga hari, tepatnya pada Selasa (18/3/2025). Penangkapan dilakukan oleh tim Polres Metro Depok yang dibantu Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa RR menjual ponsel hasil curian kepada rekannya di kos-kosan, yakni HHP (Habib Hendra Pratama), seharga Rp 700 ribu. “Uang hasil penjualan ponsel digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” kata Ade Ary.

Diketahui, RR bukanlah pelaku baru dalam kasus serupa. Ia merupakan residivis kasus pemerkosaan pada tahun 2016 dan kembali melakukan kejahatan yang sama setelah bebas.

Kini, RR harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat membuatnya dipenjara hingga 9 tahun.

Sementara itu, HHP sebagai penadah barang curian juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami apakah kedua pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lainnya.

Post sebelumnya

Fuji An Kembali Alami Dugaan Penggelapan, Akan Tempuh Jalur Hukum

Post selanjutnya

Dugaan Penggelapan Dana BOS di SDIT, Dua Orang Ditangkap

BeritaTerkait

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Bekasi Utara, Polisi Sita Ganja dan Sabu

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap di Bekasi Utara, Polisi Sita Ganja dan Sabu

8 Oktober 2025
330
Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan Praperadilan di PN Jakarta Selatan

6 Oktober 2025
316
Suami Tega Bakar Istri di Cakung, Polisi Sebut Terancam Hukuman Mati

Suami Tega Bakar Istri di Cakung, Polisi Sebut Terancam Hukuman Mati

24 September 2025
300
Bayi Satu Minggu di HST Tewas Dibanting, Pelaku Diamankan Warga

Bayi Satu Minggu di HST Tewas Dibanting, Pelaku Diamankan Warga

23 September 2025
308

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai SPBU Pakai Jeans, Pertamina Disorot Soal Perubahan Seragam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenko Kumham Imipas–Kemenkum Sulteng Perkuat Koordinasi Jelang Implementasi KUHP Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalla Translog dan PSM Makassar Perkuat Kemitraan untuk Tingkatkan Layanan dan Pengalaman Suporter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Dugaan Perselingkuhan Pramugari dan Direktur Maskapai, Suami: “Diviralkan Saja Biar Jelas”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia