Lidik.id, Jakarta – Pada Kamis, 6 Februari 2025, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung ricuh. Kericuhan dipicu oleh permintaan Razman agar sidang digelar secara terbuka yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Akibatnya, Razman dan tim pengacaranya bereaksi keras, bahkan ada yang naik ke atas meja sidang.
Menanggapi insiden tersebut, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan tindakan Razman dan timnya ke Bareskrim Polri atas dugaan perbuatan yang merendahkan martabat hakim.
Razman Arif Nasution menyatakan tidak gentar dengan laporan tersebut dan berencana melaporkan balik hakim yang memimpin sidang. Ia menuding hakim telah menyalahgunakan wewenang dan bersikap tidak netral.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, melaporkan Hotman atas dugaan pelecehan. Dalam prosesnya, Razman sebagai kuasa hukum Iqlima diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti insiden ini dan menyatakan akan mendalami dugaan perbuatan yang merendahkan martabat hakim oleh Razman dan timnya.
Situasi ini menunjukkan eskalasi konflik antara kedua pengacara ternama tersebut, yang kini berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian.
Discussion about this post