Minggu, 3 Desember 2023

Satpol PP Taman Sari Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Dari Pedagang Jamu

LIDIK.ID , Jakarta – Satuan Pola Pamong Praja (Satpol PP) Taman Sari, Jakarta Barat, pada hari jum’at (22/4) dini hari, menyita 120 botol minuman keras dari pedagang jamu karena tidak mengantongi izin saat razia yang digelar. Sabtu, (23/4/2022).

“Dalam hal ini kita angkut 120 botol miras berbagai jenis minuman serta merek,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Taman Sari, Edison Butarbutar, dikutip dari JKTINFO.ID

Baca Lainnya

Ratusan botol miras tidak berizin itu disita petugas saat sedang melakukan razia di beberapa titik diantaranya Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Mangga Besar, Jalan Labu, dan Jalan Kemurnian Krukut.

Miras tersebut disita dari penjual jamu yang ada di gerobak maupun kedai. Nantinya, ratusan botol miras itu akan diserahkan ke Wali Kota Jakarta Barat sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dimusnahkan.

Sedangkan untuk pedagang miras tersebut akan dipanggil ke kantor kecamatan untuk dikenakan denda yustisi.

Edison mengatakan kegiatan razia ini dilakukan untuk memberantas peredaran miras ilegal selama bulan Ramadan.

Kemudian, Edison juga mengimbau kepada para pedagang miras untuk tidak menjual barang dagangan ilegal, terlebih saat bulan Ramadhan.

“Silakan urus izinnya. jangan ilegal. artinya kita tidak melarang tapi ya punya izin lah secara sah,” jelas Edison.

BeritaTerkait

Discussion about this post

ADVERTISEMENT