Minggu, 21 September 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional Jabodetabek

Siram Istri Dengan Air Keras Hingga Tewas, WNA Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

22 November 2021
Siram Istri Dengan Air Keras Hingga Tewas, WNA Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
79
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , Cianjur – Seorang WNA asal Timur Tengah berinsial AL (47) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yakni S (21) dengan menyiram air keras hingga tewas. Senin, (22/11).

Pelaku diduga melakukan aksinya di kediaman mereka yang berlokasi di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat pada hari Sabtu (20/11).

Baca Lainnya

Pemerintah Minta Maaf Atas Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Bus Transjakarta Tabrak Warung di Cakung, Enam Orang Luka

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar mencapai 80%, hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Cianjur.

Setelah menganiaya istrinya, pelaku berniat untuk pulang ke kampung halamannya di Arab Saudi, namun berhasil digagalkan lantaran tertangkap di Bandara Soekarno Hatta.

Petugas berhasil mengungkap identitas pelaku berdasarkan data pada keimigrasian.

“Salah seorang anggota kita kemudian melihat profil yang cocok dengan pelaku, posisinya usai pesan tiket pesawat. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono, dikutip dari Kompas. Minggu, (21/11).

Kemudian, pelaku dibawa ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh AL lantaran sakit hati kepada korban.

“Tapi sakit hati karena apa, masih kita dalami. Besok agendanya mau ada pendampingan dari pihak kedutaan,” kata Adi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

(MYG)

Post sebelumnya

Polsek Kragilan Polres Serang dan Muspika Cek Kesiapan Pelantikan 5 Kades Terpilih

Post selanjutnya

Hari Ini, Pemerintah Umumkan Aturan PPKM Level 3 Selama Nataru

BeritaTerkait

Pemerintah Minta Maaf Atas Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Minta Maaf Atas Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

19 September 2025
301
Bus Transjakarta Tabrak Warung di Cakung, Enam Orang Luka

Bus Transjakarta Tabrak Warung di Cakung, Enam Orang Luka

19 September 2025
303
Nana Mirdad dan Andrew White Bantu Korban Banjir Bali, Klarifikasi Tuduhan Pamer

Nana Mirdad dan Andrew White Bantu Korban Banjir Bali, Klarifikasi Tuduhan Pamer

19 September 2025
302
Ashanty Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Tanah Warisan

Ashanty Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Tanah Warisan

19 September 2025
302

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Ternyata Korsel Butuh 66 Tahun untuk Sempurnakan Program Makan Gratis di Sekolah

    Ternyata Korsel Butuh 66 Tahun untuk Sempurnakan Program Makan Gratis di Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Girik dan Letter C Tak Berlaku Lagi pada 2026, Warga Diimbau Segera Urus Sertifikat Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Berdarah Minang Laporkan Waskejend Gerindra di Polres Jaksel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Tak Senonoh Guru Dan Murid Terekam di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Boiyen Bikin Heboh Netizen, Disebut Mirip Rachel Vennya di TikTok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia