Kamis, 30 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Sopir Pikap Tersangka Tabrak Lari di Sragen, Akui Kabur karena Takut

29 Oktober 2025
Sopir Pikap Tersangka Tabrak Lari di Sragen, Akui Kabur karena Takut
304
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Sragen –Polisi menetapkan Risnadi (38) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan empat orang sekeluarga di Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pengemudi mobil pikap tersebut mengaku kabur dari lokasi kejadian karena panik dan takut.

 

Baca Lainnya

KAI Hentikan Jalur Memutar, Operasional KA di Semarang Kembali Normal Bertahap

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Dermaga Sabang ke Pertamina Senilai Rp27,6 Miliar

“Panik, takut. Sempat mau mendekat, tapi timbul rasa takut itu. Langsung saya naik kendaraan ke arah Solo,” ujar Risnadi di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025).

 

Risnadi menjelaskan, saat kejadian ia sedang dalam perjalanan pulang ke rumah mertuanya di Solo. Ia mengaku tinggal di kawasan Mojo, Pasar Kliwon, bersama istrinya.

 

“Perjalanan dari rumah di Sragen mau ke Solo, tinggalnya di Solo di tempat mertua,” katanya.

 

Usai menabrak korban, Risnadi sempat berhenti di SPBU Plupuh untuk mengisi bahan bakar solar. Ia menyebut saat itu mobil yang dikemudikannya melaju dengan kecepatan sekitar 40 kilometer per jam.

 

“Iya sempat berhenti di SPBU Plupuh isi solar. Waktu itu kecepatan sekitar 30 sampai 40 kilometer per jam,” ucapnya.

 

Dalam pelariannya menuju Solo, Risnadi mengaku melewati dua kantor polisi, yakni Polsek Gondangrejo dan Polsek Pasar Kliwon, sebelum akhirnya tiba di rumah dan mematikan ponselnya.

 

“Lewat Polsek Gondangrejo dan Pasar Kliwon. Sehari-hari saya sopir sudah empat tahun. Karena takut aja makanya HP dimatikan,” katanya.

 

Kepolisian menyatakan Risnadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yakni enam tahun penjara.

 

Peristiwa tragis tersebut menewaskan empat anggota keluarga, masing-masing SA (32), UY (28), serta dua anak mereka AN (7) dan AS (5). Keempatnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang diderita.

Post sebelumnya

Adik Nikita Mirzani Kecewa atas Vonis 4 Tahun Penjara, Harap Kakaknya Dibebaskan di Sidang Banding

Post selanjutnya

Niken Anjani Ungkap Perjuangan Emosional Saat Perankan Korban Perundungan di Film Shutter

BeritaTerkait

KAI Hentikan Jalur Memutar, Operasional KA di Semarang Kembali Normal Bertahap

KAI Hentikan Jalur Memutar, Operasional KA di Semarang Kembali Normal Bertahap

30 Oktober 2025
221
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Dermaga Sabang ke Pertamina Senilai Rp27,6 Miliar

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Dermaga Sabang ke Pertamina Senilai Rp27,6 Miliar

30 Oktober 2025
141
KPK Sebut Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU Mirip dengan Dana Hibah Jawa Timur

KPK Sebut Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU Mirip dengan Dana Hibah Jawa Timur

30 Oktober 2025
159
Menko Yusril Terima Gelar Adat Datok Seri Indra Nara Wangsa di Negeri Bunda Tanah Melayu

Menko Yusril Terima Gelar Adat Datok Seri Indra Nara Wangsa di Negeri Bunda Tanah Melayu

30 Oktober 2025
157

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Polisi Tangkap Pelaku Diduga Akibat Sengketa Lahan

    Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Polisi Tangkap Pelaku Diduga Akibat Sengketa Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polwan Beri Hormat Naik Motor Kepada Jokowi-Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Nikita Mirzani Kecewa atas Vonis 4 Tahun Penjara, Harap Kakaknya Dibebaskan di Sidang Banding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Diduga Mabuk Aniaya Pengunjung SPBU di Margonda Depok, Aksinya Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niken Anjani Ungkap Perjuangan Emosional Saat Perankan Korban Perundungan di Film Shutter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia