Lidik.id, Sragen –Polisi menetapkan Risnadi (38) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan empat orang sekeluarga di Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pengemudi mobil pikap tersebut mengaku kabur dari lokasi kejadian karena panik dan takut.
“Panik, takut. Sempat mau mendekat, tapi timbul rasa takut itu. Langsung saya naik kendaraan ke arah Solo,” ujar Risnadi di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025).
Risnadi menjelaskan, saat kejadian ia sedang dalam perjalanan pulang ke rumah mertuanya di Solo. Ia mengaku tinggal di kawasan Mojo, Pasar Kliwon, bersama istrinya.
“Perjalanan dari rumah di Sragen mau ke Solo, tinggalnya di Solo di tempat mertua,” katanya.
Usai menabrak korban, Risnadi sempat berhenti di SPBU Plupuh untuk mengisi bahan bakar solar. Ia menyebut saat itu mobil yang dikemudikannya melaju dengan kecepatan sekitar 40 kilometer per jam.
“Iya sempat berhenti di SPBU Plupuh isi solar. Waktu itu kecepatan sekitar 30 sampai 40 kilometer per jam,” ucapnya.
Dalam pelariannya menuju Solo, Risnadi mengaku melewati dua kantor polisi, yakni Polsek Gondangrejo dan Polsek Pasar Kliwon, sebelum akhirnya tiba di rumah dan mematikan ponselnya.
“Lewat Polsek Gondangrejo dan Pasar Kliwon. Sehari-hari saya sopir sudah empat tahun. Karena takut aja makanya HP dimatikan,” katanya.
Kepolisian menyatakan Risnadi telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yakni enam tahun penjara.
Peristiwa tragis tersebut menewaskan empat anggota keluarga, masing-masing SA (32), UY (28), serta dua anak mereka AN (7) dan AS (5). Keempatnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat yang diderita.







Discussion about this post