Rabu, 18 Mei 2022
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Strategi Realisasi Penyerapan Program, Kemendagri Ungkap CETTAR

11 Januari 2022
Strategi Realisasi Penyerapan Program, Kemendagri Ungkap CETTAR
64
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , Jakarta – Agus Fatoni selaku Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan strategi realisasi penyerapan program secara Cepat, Efektif/Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel, dan Responsif (CETTAR). Selasa, (11/1/2022).

Untuk upaya melaksanakan strategi tersebut itu, salah satunya adalah melalui peran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Lainnya

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

Fatoni menyampaikan strategi tersebut saat ia menjadi narasumber pada webinar yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur.

Webinar dengan membawakan tema “Peran Strategi ASN dalam rangka Realisasi dan Penyerapan Program Kegiatan dan Anggaran yang Cepat, Efektif/Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif (CETTAR)” tersebut berlangsung pada Senin (10/1/2022).

Agus Fatoni juga menjelaskan, bahwa ASN harus mengedepankan efisiensi Sumber Daya Manusia (SDM), kerja cepat, inovatif, menerapkan manajemen kerja, dan meningkatkan produktivitasnya.

Selain itu juga, ASN dengan sangat perlu memanfaatkan keberadaan teknologi informatika dalam memberikan pelayanannya kepada publik.

“ASN harus berperan aktif dalam pemanfaatan sistem IT untuk menjadikan kinerja ASN menjadi lebih efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan produktivitas dalam praktiknya,” ujar Fatoni.

Selanjutnya, Fatoni juga menjelaskan berbagai cara efektif melakukan penyerapan dan realisasi anggaran. Tak hanya itu, Fatoni juga memaparkan sejumlah cara efektif untuk mengatasi permasalahan penyerapan anggaran yang belum maksimal.

Emil Dardak yang selaku Wakil Gubernur Jawa Timur itu membuka webinar tersebut menyampaikan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan, serta mendorong percepatan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) baik di provinsi dan kabupaten/kota.

Langkah tersebut dilakukan salah satunya dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran provinsi dan kabupaten/kota.

“Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur melakukan pengawasan dan pembinaan serta mendorong percepatan realisasi APBD di daerah,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur

Pada kesempatan yang sama juga, Joko Agus Setyono selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jawa Timur memaparkan, strategi dan peran ASN dalam setiap pengelolaan keuangan daerah (APBD) dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran.

Selanjutnya, Joko juga menjelaskan capaian total realisasi belanja Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 32,28 triliun dengan 29,47 persen atau Rp 9,51 triliun di antaranya merupakan belanja hibah.

“Total realisasi belanja Provinsi Jawa Timur termasuk salah satu yang terbesar di Indonesia, yakni Rp 32,28 Triliun, sementara itu belanja hibah sebesar 29,47 persen dari seluruh realisasi belanja,” pungkasnya.

(PRS)

Post sebelumnya

Kapolda NTT Tinjau Langsung Vaksinasi Merdeka di SDK St Yoseph Naikoten Kota Kupang

Post selanjutnya

Ketua DPR RI Puan Maharani Pastikan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR Pekan Depan

BeritaTerkait

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI
Nasional

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

18 Mei 2022
304
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram
Nasional

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

18 Mei 2022
272
Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal
Nasional

Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

18 Mei 2022
258
Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker
Nasional

Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

17 Mei 2022
269
Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas
Nasional

Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas

17 Mei 2022
277
Gempa Magnitudo 6 Guncang Pulau Enggano di Bengkulu
Nasional

Gempa Magnitudo 6 Guncang Pulau Enggano di Bengkulu

17 Mei 2022
288

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Populer

  • Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Dilecehkan, Gaji Iqlima Kim Jadi Aspri Hotman Paris Bikin Kaget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Anaknya Ditilang, Pria di Banyuasin Kejar Polisi Sambil Bawa Celurit dan Parang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman KURASI 100 Besar Desa Wisata ADWI 2022, Ini Daftar Nama Desa Yang Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

18 Mei 2022
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

18 Mei 2022
Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

18 Mei 2022
Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

17 Mei 2022
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK LAMPUNG
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2021 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
    • LIDIK SUMUT
  • Nasional
  • Lampung
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Viral

© 2019 - 2021 LIDIK.ID