Selasa, 19 Maret 2024

Tega! Seorang Bapak Bius dan Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun

LIDIK.ID , Sumatera Utara – Seorang Bapak berinisial HM (49) tega melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya sendiri selama 4 tahun. Kamis, (16/09).

Pelaku melakukan aksinya dengan membius korban dengan mencampurkan obat tidur ke dalam makanan.

Baca Lainnya

Korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada Ibunya dan berlanjut dengan laporan kepada pihak Kepolisian.

Saat ini HM sudah ditangkap oleh Personel Satreskrim Polres Toba, Polda Sumatera Utara.

“Pelaku sudah beraksi sejak 2017 lalu, dan terakhir mencabuli korban pada bulan Juni 2021,” ujar Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu (15/09) dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan jeratan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016.

(MYG)

BeritaTerkait

Discussion about this post