LIDIK.ID, Lampung Selatan– Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Lampung adakan giat Sosialisasi dan Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar batas kecepatan di Jalan Tol menggunakan Speed Gun. Jumat (22/1).
Kegiatan yang diikuti Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Personil Sat PJR, Personil Subdit Gakkum, berulangsung di KM 06+400 Bandung, Gerbang Tol Bakauheni Selatan.
Giat dimulai Pelaksanaan apel persiapan ke AAP, kemudian di Lanjutkan dengan kegiatan penindakan dan sosialisasi
“Kami melaksanakan pengukuran kecepatan menggunakan Speed Gun di KM 06+400 Bandung,kemudian melaksanakan penindakan terhadap Kendaraan yang melanggar di Gerbang tol Bakauheni Selatan dilanjutkan konsolidasi” Ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung AKBP. Benny Prasetya, S.I.K, S.H
Kasubdit selanjutnya menerangkan bahwa hasil dari giat sosialisasi dan Penindakan kali ini, personelnya menindak lima kendaraan yang melanggar, dan memberikan Tilang dengan Barang Bukti STNK, proses Tilang melalui “E Tilang” untuk mempermudah pelanggar membayar denda dan mengambil Barang Bukti.
“Kami tindak dan kami berikan sanksi sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku” Pungkasnya.
(RDH)
Discussion about this post