LIDIK.ID , LAMPUNG SELATAN – Terkait adanya isu dan berita pemotongan bantuan sosial tunai (BST) yang terjadi di Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro, dimana disebutkan adanya dugaan pemotongan tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Bumijaya Aris Mustofa,SH jelas dirinya membantah.
Aris mengatakan, bahwa berita yang beredar tersebut terkesan memfitnah dirinya tanpa melihat fakta-fakta yang sebenarnya. Saat diwawancarai Kades muda ini menerangakan, sebenarnya awal permasalahan ialah saat pendataan terkait program bansos untuk penanggulangan terdampak Covid-19 yang akan digulirkan, baik berupa bantuan sosial tunai (BST) maupun berbentuk lainya (sembako,dsb) yang akan disalurkan keseluruh masyarakat, ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, harus dipahami dari awal dulu terkait program sosial tunai (BST) untuk penanggulangan Covid-19 ini tidak hanya dianggarkan oleh Kemensos saja yang bersumber APBN-saja, namun juga dianggarkan sampai tingkat desa itu diprioritaskan untuk penanganan dampak penanggulangan Covid-19.katanya
“Dimana pendataan tersebut merupakan acuan dasar agar usulan untuk penerima bantuan baik dari Kemensos ataupun dari anggaran bantuan sosial laninya mulai yang bersumber dari APBD Pemprov, juga APBD Pemkab Lamsel bahkan sampai anggaran dana desa (DD) pun wajib diusulkan untuk bantuan penanggulangan Covid-19 dan itu harus dimulai melaui pendataan”.
Berawal dari pendataan inilah mulai muncul polemik, lanjut Aris Mustofa seraya menjelaskan, ini yang menjadi awal keresahan warga desa mengingat pengajuan data warga desa untuk program bansos terdampak Covid-19 tidak semua disetujui oleh Kemensos,sedangkan persefsi warga, untuk terdampak covid-19 mereka semua ikut terdampak dan merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut,karena ini bantuan sosial bagi terdampak Covid-19.ujar Aris.
Sedangkan antara pengajuan data warga dari tingkat RT yang umumnya semua oprator Desa sudah mendata dan menginput seluruh warganya itu semua sudah diajukan. namun data yang disetujui dan diumumkan bagi masyarakat penerima BST berbeda. Tentu data yang dikeluarkan Kemensos tersebut semua kami umumkan dibalai desa baik jumlah data yang diajukan dan data yang dikeluarkan oleh Kemensos,sekali lagi data tersebut bukan Desa yang dapat menetukan baik warga yang layak ataupun tidak dalam mendapatakan BST tersebut,melainkan Kemensos desa hanya mengajukan data saja.
Dari informasi yang didapat dari Dinas Sosial lamsel mengapa hal ini terjadi,kepala desa bumijaya ini pun menjelaskan lebih detail, “semua sudah dijelaskan dan diumumkan,baik alasan terkait adanya tumpang tindih data bagi penerima bantuan BST dan penerima bantuan PKH atau BPNT dan lainya, itu semua sudah dijelaskan oleh Kadis Sosial Kabupaten Lampung Selatan bapak Dul Kahar,baik data mana saja yang menjadi acuan yang dipakai oleh kemensos melalui dirjen pakir miskin yang digunakan untuk BST ini, semua sudah disampaikan baik memlaui siaran Radio ataupun aplikasi Voice whats up keseluruh warga masyarakat”. Kata Aris.
“hal inilah yang menjadi polemik dimasyarakat dan itu tidak hanya ditingkat kabupaten tak terkecuali juga ditingkat desa,tentu warga Desa Bumijaya,khususnya yang data namanya tidak keluar sebagai penerima BST, wajar bila mereka mempertanyakan dan bagaimana mencari solusinya ditengah polemik seperti ini.tambah Aris.
“melihat polemik seperti ini,lanjutnya,tentunya kami aparatur desa harus berada ditengah utuk mencarikan solusi agar semua tetap kondusif. kami Aparatur Desa bersama badan perwakilan desa (BPD) berinisatif melakukan rembuk musyawarah bersama masayrakat desa baik yang mendapatkan bantuan ataupun yang tidak,semua warga kami undang dalam musyawarah tersebut,bagai mana mencari solusi dan mencari jalan keluar agar seluruh warga desa kami dapat merasakan BST ini ditengah warga desa yang merasa tidak terakomodir bantuan BST tersebut, semua itu kami musyawarahkan secara terbuka bukan tertutup seakan-akan mengambil hak mereka demi kepentinga kami,tidak benar itu.
“Dan ternyata setelah dilakuakn musyawarah, menurut pihak kecamatan hal tersebut tidak boleh lakukan walupun sipatnya untuk membantu agar terakomodir semua dalam bantuan BST. Setelah ada masukan dari kecamtan prihal tersebut. Jelas saya selaku kepala desa harus menjalankan apa yang menjadi landasan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selaku kepala desa saya langsung memerintahkan untuk seluruh aparatur desa bumijaya, membuat edaran surat Himbauan yan pointnya siapapun tidak diperbolehkan untuk melakukan upaya pemotongan atau pungutan dengan dalih apapun dan surat edaran itu langsung kami umumkan dan ditempel di Balai Desa Bumijaya. Perlu diketahui Surat resmi himbauan tersebut kami buat dan sebarkan sebelum adanya aktifitas pencairan BST di kantor pos, jadi semua warga jelas tau bahwa memang tidak ada pungutan sesuai edaran surat yang dikeluarkan dari Pemdes Bumijaya.
Jadi apanya yang saya pungut dan potong,wong uangnya juga masuk ke rekening masyarakat ko. Bahkan ada beberapa warga dan aparat desa mendapatkan BST mengetahui datanya ganjil, dana BST nya langsung dikembalikan ke kas negara melalui kantor pos dan berita acaranya pun ada. Jadi yang mengatakan bahwa adanya dugaan bahwa saya selaku kepala Desa melakukan pemotongan dari warga yang mendapatkan BST jauh dari benar, sekali lagi itu tidak benar silahkan cek satu persatu ke warga desa kami,jadi siapa dan warga desa mana yang kami lakukan pungutan. Semua sudah diklarifikasi, mulai dari aparat hukum hingga pihak kecamatan melalui rapat musyawarah sekaligus klarifikasi terbuka juga ada berita acara rapatnya
“jadi saya rasa semua pihak harus berhati-hati untuk mengatakan ataupun menginformasikan kabar yang dirasa tidak sesuai fakta yang sebenarnya, tinggal tanya saja sama warga apa saya pinta uang BST dari mereka”.
“Kalaupun memang ada oknum aparat desa saya, yang berani dan melakukan tanpa sepengetahuan saya, silahkan saja laporkan yang bersangkutan,jadi jangan asal menduga-duga saja. Kalo berbicara dugaan, ataupun hal lainya bisa saja saya juga melaporkan pihak-pihak yang sudah menyebarkan berita bohong yang tidak sesuai fakta, dengan dugaan penyebaran berita hoax dan mencemarkan nama baik saya, tapi ya sudahlah tidak usah dilannjutkan, semoga kedepan, permasalahan sperti ini dapat menjadi pelajaran baik buat kami aparatur desa ataupun pihak lain, kita ambil hikmahnya saja’. Pungkas Kades muda ini.(rls/yusanwar)
Discussion about this post