LIDIK.ID, Madiun – Kasus demonstrasi berujung ricuh di gedung DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, terus berkembang. Kepolisian Resor Madiun Kota menetapkan satu tersangka baru, sehingga total pelaku yang terjerat hukum kini mencapai 10 orang. Jum’at, (26/05/2025).
Kepala Polres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, menyebut tersangka tambahan berinisial WR, ditetapkan resmi pada pekan lalu.
“Satu tersangka baru berinisial WR resmi ditetapkan pekan lalu dalam kasus demonstrasi rusuh di gedung DPRD Kota Madiun,” ujar Wiwin.
Menurut Wiwin, WR berperan sebagai admin grup WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan aksi unjuk rasa. Grup itu juga dipakai untuk memprovokasi jalannya demonstrasi hingga berakhir ricuh.
“Yang bersangkutan tersangka WR ini adalah admin grup dan berperan dalam memprovokasi jalannya aksi,” tegasnya.
Penyidik Polres Madiun Kota bersama tim Polda Jatim masih mendalami penggunaan grup WhatsApp tersebut. Penyelidikan juga diperluas berdasarkan barang bukti dan keterangan dari tersangka lain.
Sementara itu, berkas sembilan tersangka yang lebih dulu diamankan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun untuk proses hukum lanjutan.
Satu orang dijerat Pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 karena terbukti melempar bom molotov, dengan ancaman lebih dari 15 tahun penjara.
Satu orang lain diproses dengan Pasal 45A ayat 3 UU ITE dan Pasal 160 KUHP terkait penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan.
Tujuh orang sisanya terbukti melakukan perusakan dan pencurian sejumlah fasilitas DPRD.
Kerusuhan pada 30 Agustus 2025 itu menyebabkan kerugian material hingga Rp530 juta.
Wiwin menegaskan, aparat kepolisian memastikan proses hukum berjalan tuntas.
“Kami tegaskan, penyidikan masih berjalan. Penegakan hukum terhadap kasus demonstrasi anarkis di DPRD Kota Madiun akan dipastikan hingga tuntas,” pungkasnya. ***
(TRS).
Discussion about this post