Lidik.id, Jakarta – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga anggota DPR akan cair pada 17 Maret 2025. Selain pejabat negara, THR juga akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan pada Rabu (12/3/2025), total penerima THR tahun ini mencapai 9,3 juta orang. Rinciannya mencakup sekitar 2 juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; 3,7 juta ASN Daerah; serta 3,6 juta pensiunan dan penerima pensiun.
Pejabat negara yang menerima THR meliputi Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, hingga jajaran Menteri dan Wakil Menteri. Sesuai ketentuan, THR yang diberikan mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.
Bagi ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah, komponen THR juga mencakup tunjangan kinerja satu bulan, dengan besaran yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing. Pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR dalam APBN dan APBD 2025. Perkiraan kebutuhan anggaran untuk THR ASN Pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri mencapai Rp17,7 triliun. Sementara itu, Rp12,4 triliun disiapkan untuk pensiunan dan penerima pensiun melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
Untuk ASN Daerah, kebutuhan anggaran mencapai Rp19,3 triliun, dengan tambahan Rp16,5 triliun untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Pencairan THR pada 17 Maret ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.
Discussion about this post